Penguatan Komitmen dalam Bisnis Proses Adminduk melalui Dukcapil Go Digital

Penguatan Komitmen dalam Bisnis Proses Adminduk melalui Dukcapil Go Digital

Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil II Tahun 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 25 – 27 November 2019 di Jakarta,dengan tema “Big Data Kependudukan Wujudkan Indonesia Maju”, menghasilkan beberapa rumusan, salah satunya adalah penguatan komitmen dalam bisnis proses adminduk melalui Dukcapil Go Digital.

Guna mewujudkan hal tersebut, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri melalui Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota telah melakukan berbagai upaya antara lain:

  • Penggunaan tanda tangan elektronik dalam dokumen kependudukan

Hal ini berdasarkan Permendagri No 7 Tahun 2019, Dinas Dukcapil kabupaten/kota berkomitmen menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) dalam penerbitan dokumen kependudukan. Dinas Dukcapil Gunungkidul sendiri mulai menggunakan TTE sejak Mei 2019. Dokumen kependudukan yang menggunakan TTE utamanya antara lain kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan.
Komitmen yang dimaksud adalah menggunakan TTE dalam setiap penerbitan dokumen kependudukan, tidak hanya sekedar uji coba. Ditjen Dukcapil akan memberikan dukungan dengan optimalisasi dan penguatan teknis untuk menyelesaikan secara cepat apabia terjadi gangguan pada sistem yang digunakan.

  • Pengembangan dan penerapan SIAK terpusat
  1. Ditjen Dukcapil melakukan pengembangan dan penerapan SIAK terpusat dimulai tahun 2019 dan diselesaikan paling lambat 2024.
  2. Dinas Dukcapil Propinsi Kabupaten/Kota untuk melakukan kajian dan pengembangan SIAK terhadap perangkat teknologi informasi, SDM, dan perangkat pendukung serta tempat pelayanan.
  3. Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota berkomitmen menerapkan SIAK Terpusat dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, menyediakan data dan informasi skala nasional dan daerah yang akurat, lengkap, dan mutakhir, serta mewujudkan pertukaran data secara sistemik melalui sistem pengenal tunggal dengan tetap menjamin kerahasiaan data.

Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota juga diharapkan mempunyai komitmen untuk dapat menyelenggarakan akta kelahiran online dan penggunaan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Rakornas Kependudukan dan Pencatatan Sipil II Tahun 2019 diikuti oleh seluruh Kepala Biro/Dinas yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil di provinsi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan/atau Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, serta Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi seluruh Indonesia.

Dukcapil Bisa!

 

Sebelumnya Big Data Kependudukan Wujudkan Indonesia Maju

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023