Kartu keluarga (KK) merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga dan berbagai informasi penting lainnya. Bagi penduduk Indonesia, KK memiliki fungsi penting. Birokrasi di Indonesia sering kali mensyaratkan KK sebagai salah satu syarat administrasi. Pentingnya fungsi KK membuat KK menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki oleh seluruh keluarga Indonesia. Lantas, bagaimana cara membuat KK bagi Anda yang baru berumah tangga, atau bagaimana jika anggota keluarga bertambah, atau bagaimana jika salah satu anggota keluarga berkurang (meninggal dunia), atau bahkan bagaimana pula jika KK hilang atau rusak?
Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, penerbitan KK bagi penduduk WNI terdiri atas penerbitan KK baru, penerbitan KK karena perubahan data, dan penerbitan KK karena hilang atau rusak.
Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
- surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
- surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan
- Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
Penerbitan KK karena perubahan data harus memenuhi persyaratan:
- KK lama; dan
- surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
- surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
- KTP-el.
Bagi penduduk yang ingin membuat KK atau dokumen kependudukan lainnya, selama belum terlambat, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis.
Dukcapil Bisa !!