Rakor Penerbitan KIA Hari Ketiga

Rakor Penerbitan KIA Hari Ketiga

Pada hari ketiga rapat koordinasi penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul melalui Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dihadiri oleh Kepala Sekolah di lingkungan UPT Playen, Nglipar, Semanu, Ngawen dan Kecamatan Semin. Rapat koordinasi dilaksanakan pada hari Kamis (12/3) di Ruang Rapat BKAD Kabupaten Gunungkidul. Rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Gunungkidul.

Adapun tujuan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) disebutkan dalam Pasal 2 Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yaitu bahwa Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Manfaat KIA diantaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.

“Fungsi KIA sama dengan KTP-el. Beberapa informasi yang tertera dalam Kartu Identitas Anak di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto, ” kata Arisandy Purba, AP, MPA Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Gunungkidul.

Apa yang harus dibawa untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA)?

Syarat-syarat untuk mengurus KIA bagi anak usia 0 – 5 tahun adalah :

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli.
  2. Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali.
  3. KTP asli kedua orangtua/wali.

Syarat-syarat untuk mengurus KIA bagi anak usia 5 – 17 tahun kurang sehari adalah (ditambah dengan foto) :

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli.
  2. KK asli orangtua/wali.
  3. KTP asli kedua orangtua/wali.
  4. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Syarat mengurus KIA untuk Warga Negara Asing:

  1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.
  2. KK asli orangtua/wali.
  3. KTP elektronik asli kedua orangtua.

Dukcapil Bisa !
kia

Sebelumnya Rakor Penerbitan KIA dengan Kepala Sekolah UPT Wonosari dan Karangmojo

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023