Reformasi Birokrasi merupakan proses penataan ulang birokrasi dari tingkat tertinggi hingga terendah. Terobosan baru reformasi birokrasi dilakukan melalui langkah-langkah bertahap, konkrit, realistis, sungguh-sungguh, berpikir di luar kebiasaan yang ada, perubahan paradigma, dan dengan upaya yang luar biasa. Pelaksanaan reformasi birokrasi tersebut harus komprehensif, simultan dan berkelanjutan. Harapannya, dapat merubah mind set dan culture set, sikap dan perilaku aparatur negara menjadi bersih, profesional, melayani, sejahtera dan netral. Semua itu dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) Â dan pemerintahan yang bersih (clean government).Â
Penggeloraan kebijakan ini ditindaklanjuti dengan Gerakan Revolusi Mental dari Presiden Joko Widodo, dan #GISA (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk) dari Kementerian Dalam Negeri. Maksud #GISA adalah sebuah gerakan untuk membangun ekosistem pemerintahan dan masyarakat yang sadar pentingnya administrasi kependudukan. Targetnya antara lain meningkatnya kesadaran masyarakat, aparatur petugas, lembaga pengguna (pemerintah maupun swasta).
Pada awal tahun 2020, dunia termasuk Indonesia mengalami bencana pandemi Covid 19, dengan ancaman ketakutan akan kesehatan dan keselamatan. Namun demikian, layanan publik harus tetap dijalankan, walaupun ada ketakutan dari aparat/petugas layanan dan masyarakat. Bentuk optimisnya pemerintah adalah dengan memastikan bahwa institusi layanan tetap melayani masyarakat dengan memperhatikan protokol kesehatan. Metode pelayanan yang lama, baik di kantor maupun program layanan keliling dan jemput bola tidak dapat dijalankan karena adanya syarat protokol kesehatan yaitu ketentuan social distancing dan physical distancing untuk menghindari kerumunan pelanggan sebagai antisipasi penyebaran C-19.
Guna memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, cepat, murah dan akuntabel dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, maka diperlukan strategi yang tepat. Salah satunya adalah dengan layanan menggunakan daring. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. Dengan dikeluarkannya regulasi tersebut, mengakibatkan sistem tata kelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) mengalami perubahan besar. Antara lain : seluruh layanan menggunakan TTE (tanda tangan elektronik), dan mulai 1 Juli 2020 berkas layanan menggunakan kertas HVS A4-80 gram dan tidak lagi dengan kertas security printing. Pengamanan produknya bukan pada kertasnya melainkan pada TTE-nya dan hal ini telah diamankan oleh Bad an Siber dan Sandi Negara. Dengan demikian, tempat proses layanan dan produk layanan bisa menyesuaikan kondisi daerah. Peningkatan pelayanan tersebut secara elektronik juga memungkinkan dapat membuat aplikasi layanan daring menggunakan media sosial WA untuk dapat masuk dalam aplikasi Sistem Pelayanan (SIMPLE) dan SIAK.
“Berdasarkan pemetaan dan resikonya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, akan melakukan usulan perubahan kebijakan pelayanan administrasi kependudukan agar kinerja pelayanan dapat adaptif – lincah dan ada jaminan jangka panjang bahwa kebijakan pelayanan dapat berjalan baik sebagai solusi pelayanan pada masa dan pasca pandemi C-19, sehingga kinerja pelayanan dapat meningkat. Yaitu dengan Peka Latika Prima di Kabupaten Gunungkidul,” jelas Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarja, SIP, MSi.
Adapun fokus proyek perubahan ini adalah strategi kebijakan dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Gunungkidul berupa inovasi kebijakan daerah dalam peningkatan pelayanan administratif dapat adaptif_agile (lincah) sesuai kebutuhan masyarakat dan dalam adaptasi kebiasaan baru (AKB) C-19 untuk mencapai kinerja pelayanan prima. ” Melalui penyusunan design kebijakan daerah  dan aplikasi layanan administrasi kependudukan melalui pelayanan kapanewon pada layanan penerbitan akta kelahiran, akta kematian, penerbitan kartu keluarga dan kartu identitas anak secara prima di Kabupaten Gunungkidul (Peka Latika Prima),” tambahnya.
Dukcapil Bisa!