Mengapa Harus Memiliki KTP-el

Mengapa Harus Memiliki KTP-el

Berdasarkan Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau badan hukum Indonesia adalah data kependudukan yang sudah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Data Kependudukan dapat dimanfaatkan untuk : pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Pemanfaatan data kependudukan secara teknis diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga pengguna juga berdampak pada semakin cepat, efektif, dan mudahnya masyarakat mendapatkan berbagai layanan publik seperti di bidang kesehatan, pendidikan, perbankan, asuransi, bantuan sosial, subsidi, dan lain sebagainya.

” Pada Pasal 63 UU No 24/2013 disebutkan bahwa  Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Dan wajib membawanya pada saat bepergian. NIK yang ada di KTP-el menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik, ” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si

Tidak hanya sebagai tanda pengenal, KTP-el memiliki banyak kegunaan antara lain:

    • Sebagai tanda pengenal atau bukti yang sah.
    • Mencegah data ganda dan pemalsuan KTP sehingga tercipta keakuratan data penduduk sehingga mendukung program pembangunan.
    • Ikut pilkada serentak dan pemilihan umum (Pemilu).
    • Mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah atau swasta.
    • Syarat menikah dan mengurus dokumen kependudukan lainnya.
    • Mengurus Surat Ijin Mengemudi dan STNK.
    • Mengurus Paspor dan Imigrasi.
    • Mengurus tabungan, pembukaan rekening bank, kartu kredit, dll.
    • Membuat BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.

” Syarat pembuatan KTP-el saat ini cukup mudah yaitu 17 tahun keatas atau sudah menikah dan membawa fotocopi KK kemudian langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan tempat anda berdomisili,” tambahnya.

Dukcapil Bisa!

Sebelumnya Pengumuman Pelayanan Dukcapil Selama Masa PPKM Darurat

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023