Dukcapil Gunungkidul SIAP menuju WBBM

Dukcapil Gunungkidul SIAP menuju WBBM

Bertempat di Aula Gisa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, Kamis (4 November 2021), Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto, S.Kom. M.Si didampingi Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si menerima Tim Evaluasi WBBM dari Kementerian PAN & RB Republik Indonesia. Tim yang hadir antara lain Dianita Evo Nila Sari dan Akbar Ferdiansyah. Tim dari KemenPAN&RB ini datang guna melihat dan menilai secara langsung kelayakan Dinas Dukcapil Gunungkidul untuk dapat meraih predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).

Dalam sambutannya Wakil Bupati menyampaikan bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, maka Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 57/KPTS/2021 tentang Penetapan Unit Kerja Percontohan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani Tahun 2021. “Kami berkomitmen seluruh perangkat daerah bebas dari korupsi. Kami bersama DPRD Gunungkidul telah menerbitkan Perda No 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dalam Perda tersebut seluruh denda keterlambatan dihapus, dan seluruh pelayanan yang dilakukan Dinas Dukcapil Gunungkidul gratis, tidak dipungut biaya. Untuk itu kami mengusulkan Dinas Dukcapil Gunungkidul dapat meraih predikat WBBM. Kami berharap, Perangkat Daerah lain terpacu untuk dapat meraih predikat WBK/WBBM,” jelasnya.

Unit kerja percontohan sesuai SK Bupati tersebut antara lain :

  1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (WBBM)
  2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (WBK)
  3. Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari (WBK)
  4. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (WBK)
  5. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (WBK).

Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Dukcapil menyampaikan paparan terkait kesiapan Dinas Dukcapil untuk meraih predikat WBBM. “Rencana aksi yang kami lakukan terkait dengan manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.

Lebih lanjut Kepala Dinas menyampaikan bahwa Dinas Dukcapil Gunungkidul memiliki inovasi-inovasi yang digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik. “Kami juga membangun secara mandiri aplikasi dan sistem informasi, aplikasi tersebut antara lain smart, puntadewa, arjuna, simpel. Kami juga melakukan perubahan terkait dengan pendistribusian beban kerja kepada seluruh operator. Diharapkan seluruh operator memiliki beban kerja yang hampir sama,” jelasnya.

Dukcapil Bisa!

Urus Dewe Gampang Ora Mbayar

Sebelumnya Perpres No. 83 Tahun 2021: NIK Wajib Digunakan untuk Pelayanan Publik

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023