Daftar Dokumen
Daftar aturan dalam Pedoman Pengelolaan Kepegawaian mencakup berbagai hal, antara lain:
Menjelaskan prosedur dan kriteria untuk perekrutan calon pegawai, termasuk pengumuman lowongan, penyusunan dan penyebaran pengumuman seleksi, serta pelaksanaan tes dan wawancara.
Menjelaskan bagaimana proses penempatan pegawai baru dan perpindahan pegawai antarunit kerja dilakukan, termasuk mekanisme pemilihan, evaluasi, dan pertimbangan penempatan serta mutasi.
Mengatur sistem penggajian, tunjangan, insentif, dan bonus bagi pegawai, serta kebijakan pemberian penghargaan atau reward atas kinerja yang baik.
Menyediakan panduan mengenai program pengembangan karyawan, pelatihan, dan peningkatan kompetensi untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan pegawai.
Menjelaskan metode, kriteria, dan proses evaluasi kinerja pegawai, termasuk penetapan indikator kinerja, penilaian, dan pelaporan hasil evaluasi.
Mengatur tata cara penegakan disiplin pegawai, termasuk peraturan tata tertib, prosedur pelanggaran, sanksi yang diterapkan, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Menjelaskan kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan dan kesehatan pegawai, termasuk cuti, asuransi, program kesejahteraan, dan fasilitas yang diberikan kepada pegawai.
Merincikan ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur pemberhentian pegawai, termasuk pensiun, pemecatan, dan pengunduran diri.
Pedoman Pengelolaan Kepegawaian bertujuan untuk menciptakan kerangka kerja yang jelas dan konsisten dalam mengelola sumber daya manusia di Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. Aturan-aturan ini membantu dalam menjaga transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan kepegawaian, serta memberikan pegawai dan manajemen pedoman yang terstandarisasi untuk mengatur hubungan kerja.
Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta
Sen – Jum: 8:00 – 15:00
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.