Formulir F-1.07 Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan, Digunakan bagi pemohon yang tidak bisa mengajukan sendiri Permohonan Dokumen Kependudukannya (Diwakilkan Orang Lain)
Formulir F-1.06 Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan, digunakan untuk pengajuan permohonan Perubahan Biodata Penduduk pada Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk.
Contoh:
- Perubahan Status Perkawinan
- Perubahan Pekerjaan
- Perubahan Pendidikan
Formulir F-1.05 Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak Perkawinan/Perceraian Belum Tercatat. Digunakan untuk pengajuan permohonan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk yang Perkawinan/Perceraiaannya belum tercatat secara sah oleh Hukum Negara.
Formulir F-1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan. Digunakan sebagai pernyataan penduduk yang belum memiliki NIK dalam pengajuan Dokumen Kependudukan.
Formulir F-2.04 - Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri, digunakan bagi penduduk yang Perkawinan Orang Tua-nya belum tercatatkan secara sah.
Formulir F-2.03 digunakan untuk Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran, apabila Penduduk tidak memiliki Bukti Surat Lahir dari Bidan/Dokter/RS/Klinik.
Formulir F-2.01 Digunakan untuk pengajuan permohonan Dokumen Pencatatan Sipil seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Pengangkatan/Pengakuan/Pengesahan Anak, dan Pembetukan Akta.
Formulir F1.03 digunakan untuk pengajuan permohonan Pendaftaran Pindah Penduduk seperti Pindah dalam Satu Desa/Kelurahan, Pindah Antar Desa/Kelurahan, Pindah Antar Kapanewon/Kecamatan, Pindah Antar Kabupaten, Pindah Antar Provinsi.
Formulir F1.02 digunakan untuk pengajuan permohonan Dokumen Kependudukan (Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Identitas Anak)
Contoh:
- Permohonan baru/perekaman KTP/KIA
- Permohonan Penggantian KTP/KK/KIA karena Hilang/Rusak/Perubahan Data
Formulir F1.01 digunakan untuk permohonan pengajuan Kartu Keluarga baru (bagi penduduk yang belum tercatat dan belum memiliki NIK)
Contoh: Penambahan Anggota Keluarga karena Kelahiran (Bayi Lahir)