Evaluasi SPM Semester II

Evaluasi SPM Semester II

Laporan hasil evaluasi penerapan SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Semester II Tahun 2016 merupakan bentuk pertanggung jawaban Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil baik kepada Kepala Daerah maupun kepada masyarakat. Berkenaan dengan hal tersebut dapat kami sampaikan hasil evaluasi untuk mengetahui sejauh mana capaian pada semester II sebagai bentuk pertanggungjawaban setiap pemangku kepentingan secara transparan kepada masyarakat.
Hasil Evaluasi
Untuk mengetahui tingkat keberhasilan yang telah dicapai dan sekaligus memberikan laporan pertanggung jawaban terhadap publik pada umumnya dan kepada pimpinan pada khususnya diperlukan pengukuran capaian pelayanan dokumen kependudukan yang awalnya meliputi cakupan penerbitan KTP dan Akta Kelahiran sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten/Kota sebagai dasar pelaksanaannya di Kabupaten/Kota, namun kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Di Kabupaten/Kota, urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi 4 indikator dan dapat dilaporkan sebagai berikut :
Indikator penerbitan Kartu Keluarga
Penurunan jumlah KK yang diterbitkan terhadap KK yang terdaftar karena sejak KTP elektronik digulirkan Tahun 2011 yang bersangkutan tidak melakukan perekaman KTP elektronik, sehingga datanya dibekukan karena dimungkinkan : Pindah dan kepindahannya tidak dilaporkan dan telah berlangsung lama, serta telah diterbitkan dokumen kependudukan di tempat yang baru (hal ini bila yang bersangkutan melakukan perekaman datanya dapat dimunculkan kembali dengan catatan belum terdaftar di daerah lain);
dimungkinkan masih ada data ganda hal ini terbukti ada 32.725 KK belum cetak KK sejak tahun 2011, apakah hal ini memang datanya tidak berubah atau memang sudah pindah dan tidak dilaporkan (perlu pendataan dan pembaruan KK);
masih adanya kebiasaan warga masyarakat baru memperbarui kartu keluarga bila akan dipergunakan untuk kelengkapan persyaratan dalam mengurus suatu keperluan, kadang Kartu Keluarga yang dimiliki datanya sudah tidak sesuai lagi, sehingga pelayanan pada waktu-waktu tertentu volume pelayanan meningkat;
Indikator penerbitan KTP elektronik
Atas capian indikator ini ada keterkaitan dengan indikator nomor 1 antara lain kepindahan yang tidak dilaporkan, disabilitas, jompo dan sakit menahun meskipun telah dilakukan perekaman data KTP elektronik secara jemput bola;
Peningkatan jumlah wajib KTP yang melaksanakan data perekaman KTP el pada bulan September dan Oktober 2016 sebagaimana batas akhir yang diumumkan Kemendagri, namun tidak diikuti ketersediaan blangko oleh pusat, sehingga capaian pada indikator ini belum dapat tercapai 100%.

Indikator penerbitan akta kelahiran
Lambatnya perkembangan capaian pada indikator ini, dikarenakan masih banyaknya penduduk yang enggan mengurus akta kelahiran, karena jauh dari pusat pelayanan dan mereka beranggapan kurangnya kegunaan akta kelahiran utamanya bagi yang sudah tua;
Pada bilangan penyebut Tahun 2014 menggabungkan data hasil registrasi yang mana by name by adresnya kurang jelas dengan data SIAK hasil pelayanan, sekarang khusus data SIAK yang mana by name dan by adresnya dapat dipertanggungjawabkan, sehingga prosentase capaian lebih valid, meskipun data perkembangan capaian relatif kurang signifikan;
Capaian pada indikator ini juga dipengaruhi fluktuatif jumlah penduduk yang telah ber-NIK.
Indikator penerbitan akta kematian
Pada bilangan penyebut pada semester II Tahun 2015 terjadi salah penghitungan karena setelah dihitung ulang s/d. 31 Desember 2015 hanya 8.901 pelaporan kematian.
Bagi pasangan suami istri yang menikah sebelum tahun 1975 banyak yang tidak mempunyai akta nikah dan harus menjalani sidang isbat, sehingga menjadi hambatan dalam memenuhi persyaratan dalam permohonan akta kelahiran;
Dikarenakan banyak penduduk yang merantau (urban) sehingga mobilitas sangat tinggi, hal ini mengakibatkan jumlah penduduk fluktuatif dan angka capaian 100% untuk penerbitan KK dan KTP dimungkinkan sulit tercapai, namun hanya mendekati saja dan bila dipaksakan bisa saja 32.725 KK tersebut dibekukan.
Agar pelaksanaan SPM di semua SKPD pengampu SPM berjalan sebagaimana yang diharapkan masih perlu adanya kerja keras dari SKPD untuk memenuhi target yang telah ditetapkan dari Kementerian Dalam Negeri maupun pendampingan/ fasilitasi dari Pemerintah Daerah Cq. Bagian Organisasi Setda. Kabupaten Gunungkidul dan juga kesadaran masyarakat akan tertib administrasi kependudukan.
Kami menyadari bahwa laporan ini masih banyak kekurangan, untuk itu kami mengharap adanya saran maupun kritik yang bersifat membangun demi perbaikan laporan di masa yang akan datang.

Drs. Virgilio Soreano- Sekretaris Dinas Dukcapil Gk

Sebelumnya Pentingnya Akta Kematian Di Kabupaten Gunungkidul

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023