Integrasi Data Kependudukan Dukcapil Mudahkan Hajat Hidup Orang Banyak

Integrasi Data Kependudukan Dukcapil Mudahkan Hajat Hidup Orang Banyak

Ditjen Dukcapil Kemendagri sangat mendukung semua institusi pelayanan publik, termasuk sektor keuangan dan perbankan. Sebagai bentuk konkret dukungan tersebut instansi yang dipimpin Dirjen Prof. Zudan Arif Fakrulloh itu memberikan pasokan data kependudukan yang bisa dimanfaatkan untuk semua hajat hidup orang banyak.

Prof. Zudan menjelaskan pihaknya mengelola data kependudukan lebih dari 265 juta penduduk. Setiap penduduk memuat sekurangnya 31 elemen data, mulai dari nama, alamat, jenis kelamin, nama orang tua, data biometrik berupa sidik jari dan irish mata hingga elemen data lain yang memuat rahasia pribadi seseorang.

“Itu semua masuk dalam data base kependudukan kita. Ke-31 elemen data inilah yang terus dioptimalkan dan terus diperbarui sehingga menjadi big data kependudukan yang semakin lengkap,” ujarnya menjelaskan dalam acara Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan Sekaligus Penandatanganan Kerja Sama tentang Pemanfaatan NIK, dan KTP-el antara Ditjen Dukcapil dengan 23 lembaga keuangan dan perbankan di Gedung Wisma Mandiri lantai 11, Jakarta, Jumat (24/5/2019)..

Ditjen Dukcapil, sambung Prof. Zudan punya gagasan dan impian besar mengintegrasikan data dalam semua proses berpemerintahan di Indonesia. Dengan integrasi data ini semua urusan pelayanan publik bakal semakin mudah. Begitu pun urusan perbankan menjadi makin mudah, murah, cepat dan efisien.

Melalui data kependudukan tersebut, Ditjen Dukcapil sedang menyiapkan peradaban baru Indonesia dengan data penduduk yang kuat berbasis single identity number (SIN). Sehingga setiap penduduk hanya memiliki satu identitas Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Big data kependudukan yang semakin akurat ini terus mendapat kepercayaan publik yang semakin meluas. Prof. Zudan merilis saat ini sudah 1.218 lembaga yang bekerja sama memanfaatkan data kependudukan Dukcapil.

Implementasi SIN tersebut, sejalan dengan sistem yang diamanatkan undang-undang, yaitu one data policy. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan data kependudukan milik Kemendagri sebagai satu-satunya data yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan.

“Inilah yang akan terus kita perbaiki kualitasnya sehingga ke depan kita betul-betul memiliki one data policy, yaitu kebijakan satu data kependudukan untuk semua keperluan yang dalam hal ini menggunakan data Dukcapil Kemendagri,” tegasnya.

Sumber Berita : https://dukcapil.kemendagri.go.id

Sebelumnya Halal Bi Halal Idul Fitri 1440 H Keluarga Besar Dinas Dukcapil Gunungkidul

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023