Kedaulatan Data Kependudukan

Kedaulatan Data Kependudukan

Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) mengamanatkan agar data kependudukan digunakan untuk semua urusan, di antaranya untuk mempercepat produktifitas dan efisiensi layanan publik, merencanakan pembangunan, mengalokasikan anggaran, pembangunan demokrasi hingga menegakkan hukum dan mencegah tindakan kriminal. Sehingga pemanfaatan data kependudukan perlu mengutamakan segi keamanan untuk melindungi kerahasiaan data pribadi penduduk.

Seiring dengan pertumbuhan era digital yang tumbuh pesat memunculkan masalah baru terkait data pribadi yang bisa disalahgunakan. Data menjadi konsumsi yang sangat fital untuk kelancaran bisnis dan usaha saat ini. Era ekonomi digital yang membutuhkan unsur kecepatan dan keakuratan dalam proses bisnis tentu membutuhkan akses data yang cepat dan akurat juga. Oleh karena itu, tanggal 15 Agustus 2018 lalu dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-73, Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri yang didukung oleh sejumlah kementrian, lembaga pemerintahan dan perusahaan dari beragam industri yang menyelenggarakan layanan untuk publik mendeklarasikan Kedaulatan Data Kependudukan Indonesia.

Dalam deklarasi tersebut, Pemerintah menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan kerahasiaan data kependudukan yang kini kian dimanfaatkan oleh berbagai pihak, baik lembaga pemerintah maupun dunia usaha, terutama untuk mendukung veifikasi dan validasi layanan. Pemerintah melalui Ditjen Dukcapil membuka pintu bagi lembaga atau perusahaan penyelenggara layanan publik untuk bekerja sama untuk mendapatkan izin konektivitas pengaksesan data kependudukan secara efektif, mudah, akurat dan aman dan terhindar dari potensi penyalahgunaan yang berimplikasi hukum.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul memberi hak akses pemanfaatan data kependudukan kepada 6 (enam) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.  Penandatangan Perjanjian Kerja Sama telah dilakukan di Ruang Rapat I Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Rabu (25/7) lalu. OPD yang melakukan penandatanganan kerja sama diantaranya Dinas Kelautan dan Perikanan, Bappeda, BKAD, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Sosial, dan RSUD Wonosari.

Dengan adanya perjanjian kerjasama itu, maka pihak-pihak yang melakukan kerjasama dihimbau untuk turut melindungi data kependudukan dari kemungkinan penyalahgunaan, semua pihak untuk menghormati pemanfaatannya dengan bijaksana, serta berkomitmen menjaga kebersihan dan keamanannya.

Dukcapil Bisa !

Sebelumnya Menuju National Single Identity Number dengan Registrasi SIM

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023