Kemendagri Terapkan Kebijakan KK Baru Bagi Penghayat Kepercayaan

Kemendagri Terapkan Kebijakan KK Baru Bagi Penghayat Kepercayaan

Menyambut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) telah menerbitkan instruksi tentang perbaikan elemen data Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kartu Keluarga (KK). Instruksi tersebut telah disampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Dukcapil seluruh Indonesia agar perubahan elemen data dapat segera dilakukan, mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 470/1989/MD tanggal 19 Mei 2018 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi Penghayat Kepercayaan.

Format baru KK tersebut sudah di-upload di database Ditjen Dukcapil Kemendagri dan  setiap Dinas Dukcapil sudah dapat mengunduh dan menginstalnya untuk diterapkan melalui pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, sesuai pertimbangan Hukum MK angka 3.13.5, amar putusan MK menghendaki bahwa guna mewujudkan tertib Adminduk yang mengikat jumlah Penghayat Kepercayaan yang banyak dan beragam, maka pencantuman elemen data kependudukan bagi Penghayat Kepercayaan hanya ditulis “Penghayat Kepercayaan” tanpa merinci kepercayaan yang dianut.

Hal itu dilakukan bukan untuk diskriminasi, tapi semata untuk memudahkan teknis pendataan, sekaligus memberi ruang klasifikasi logis yang mengikat seluruh Penghayat Kepercayaan yang banyak dan beragam di Indonesia.

Akan tetapi, nama masing-masing Penghayat Kepercayaan tetap ada dan tersimpan rapi dalam database kependudukan nasional.

Selanjutnya, KK format lama yang hanya mencantumkan kolom agama dirasa tidak dapat melindungi dan mengakui status pribadi dan hukum bagi seluruh penduduk Indonesia, sebagaimana UU Nomor 23/2016 yang hanya membedakan WNI dan Orang Asing.

Secara Yuridis, putusan MK bersifat final dan mengikat, berlaku setelah dibacakan. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2) UUD 1945, dimana agama dan keyakinan diatur sebagai hal terpisah, dan Pasal 58 ayat (2) huruf h UU Adminduk kependudukan yang menempatkan agama dan keyakinan sebagai dua hal terpisah yang setara dalam pola pengaturannya.

Dalam perspektif manajemen pemerintahan, data kependudukan digunakan untuk semua urusan di antaranya untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Sehingga, perubahan format KK untuk peningkatan akurasi data mesti dilakukan guna menjamin terselenggaranya tujuan-tujuan itu.

Dukcapil Bisa!!

Sebelumnya Face Recognition Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023