Menuju National Single Identity Number dengan Registrasi SIM

Menuju National Single Identity Number dengan Registrasi SIM

Pemerintah mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Proses registrasi dilengkapi dengan proses validasi, yaitu dengan mencocokkan data yang dimasukkan pengguna dengan data kependudukan yang ada di Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Hal ini dilakukan agar pelanggan jasa telekomunikasi tidak menyalahgunakan nomor prabayar mereka. Registrasi kartu SIM prabayar sudah dimulai sejak tahun Pemerintah mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Proses registrasi dilengkapi dengan proses validasi, yaitu dengan mencocokkan data yang dimasukkan pengguna dengan data kependudukan yang ada di Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Hal ini dilakukan agar pelanggan jasa telekomunikasi tidak menyalahgunakan nomor prabayar mereka. Registrasi kartu SIM prabayar sudah dimulai sejak tahun 2005, namun tidak disertai dengan proses validasi, sehingga masih mungkin dilakukan manipulasi data. Tujuan registrasi pun menjadi tidak valid.

Kementrian Dalam Negeri menegaskan bahwa kebijakan yang mewajibkan masyarakat pelanggan jasa telekomunikasi meregistrasi kartu SIM prabayar merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menata data kependudukan menuju single identity number.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pasal 3 menyebutkan bahwa pelaksanaan registrasi calon pelanggan prabayar dilakukan dengan menggunakan identitas calon pelanggan,antara lain :
a.    Nomor Pelanggan yang digunakan;
b.    NIK bagi Warga Negara Indonesia; dan
c.    Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negara Asing.

Registrasi kartu SIM prabayar disertai validasi data ke Ditjen Dukcapil bukan tanpa tujuan. Berikut sejumlah alasan yang pernah diutarakan pemerintah terkait hal tersebut:
1.    Cegah terorisme
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH mengatakan bahwa kerjasama dengan operator seluler bisa mencegah
tindak terorisme. Teroris kerap beroperasi dengan memanfaatkan kelonggaran pemeriksaan saat registrasi awal kartu SIM prabayar. Dengan registrasi kartu SIM prabayar  maka tidak ada lagi yang membeli kartu SIM prabayar untuk melakukan kejahatan.
2.    Tanggulangi hoax
Modus kejahatan dengan membuang kartu SIM prabayar yang bisa dijadikan bukti tak hanya di kasus terorisme.
Pelaku ujaran kebencian atau penyebar hoax pun tak akan bisa melakukan modus serupa. NIK merupakan data yang paling penting dalam system validasi
kartu SIM prabayar. Dengan kerjasama dengan operator, pemerintah bisa menemukan sekaligus mencegah kejahatan yang memakai perangkat telekomunikasi.
Hal ini merupakan perlindungan optimal bagi Negara sehingga tidak ada lagi kejahatan di dunia maya.
3.    Amankan transaksi non tunai
Validasi data lewat operator dengan NIK bisa mendorong transaksi non-tunai melalui perbankan jadi lebih aman.
4.    Cegah kejahatan
Pemerintah ingin menekan penyalahgunaan dan kejahatan melalui sarana telekomunikasi, termasuk penipuan atau pesan sampah (spam).

Dengan adanya validasi data dapat memudahkan proses pelacakan oleh aparat penegak hukum jika ada laporan criminal melalui sarana telekomunikasi. Terkait keamanan data kependudukan, Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan, karena operator seluler hanya diberikan akses untuk melihat NIK dan Nomor KK.

Dukcapil Bisa !

Sebelumnya Pelatihan Siak Bagi Petugas Pelayanan Adminduk Desa

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023