Pelantikan Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan

Pelantikan Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan

Bertempat di Bangsal Sewokoprojo Wonosari, pada hari ini, Rabu (23/1), sebanyak 22 orang dilantik oleh Bupati Gunungkidul Hj Badingah, SSos menjadi Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4)  dan akan bertugas selama 5 tahun, yaitu 2019-2023. Ke-22 orang tersebut terdiri dari 16 P4 untuk Agama Kristen, 3 P4 Agama Katholik, 2 P4 Agama Hindu, dan 1 P4 Agama Budha.

Pengangkatan P4 ini dilakukan karena Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memandang masih memerlukan peran dan fungsi P4 dalam pencatatan perkawinan. Memang didalam Undang-undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa pencatatan perkawinan sudah tidak lagi memerlukan P4, tetapi Keputusan Menteri Dalam Negeri No 97 Tahun 1978 masih berlaku dan keberadaan P4 sepanjang masih diperlukan diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk pengangkatannya.

Peran dan fungsi P4 sangat penting dan strategis dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil khususnya administrasi perkawinan non muslim. Tugas P4 antara lain melaksanakan verifikasi dan validasi data serta persyaratan calon mempelai yang bersangkutan, melaksanakan perkawinan/pemberkatan dan pencatatan perkawinan bagi umatnya sesuai dengan kewenangannya, dan membantu Dinas Dukcapil Gunungkidul dalam memberikan informasi pelayanan akta-akta catatan sipil khususnya akta perkawinan kepada umatnya.

” Oleh karena itu, P4 lebih mencermati regulasi yang ada tentang persyaratan perkawinan dan sering melakukan koordinasi dengan Dinas Dukcapil Gunungkidul untuk menuju tertib administrasi kependudukan,” tegas Bupati. Bupati juga mengharapkan agar di tahun 2019 ini yang merupakan tahun politik, P4 yang juga selaku tokoh agama di lingkungannya untuk dapat menyampaikan kepada para jemaatnya untuk selalu menciptakan suasana dan kondisi yang kondusif. ” Walaupun berbeda pilihan terkait pilihan politiknya masing-masing, tetati kebhinekaan harus tetap dijaga khususnya di Kabupaten Gunungkidul,” tambah Bupati.

P4

P4

Selain itu Bupati mengharapkan untuk tetap menciptakan zona integritas terkait dengan pelayanan yang diberikan khususnya pelayanan pencatatan perkawinan. ” Kepada P4 yang baru saja dilantik, Selamat Bertugas, mari kita ciptakan zona integritas menuju “Wilayah Bebas Korupsi”,” tegas Bupati.

Berikut daftar pembantu pegawai pencatat perkawinan Kabupaten Gunungkidul periode 2019-2023 :
p4

Dukcapil Bisa !!

Sebelumnya Dukcapil Lakukan Perekaman KTP-el di Rutan

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023