Pelayanan Keliling Akta-Akta Pencatatan Sipil

Pelayanan Keliling Akta-Akta Pencatatan Sipil

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal administrasi kependudukan, khususnya akta-akta pencatatan sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul akan melaksanakan pelayanan keliling akta pencatatan sipil. Diantaranya Akta Kelahiran dan Akta Kematian. ” Pelayanan ini akan kami laksanakan di Kapanewon Semin, Ponjong, Karangmojo, dan Girisubo,” jelas Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Gunungkidul Umi Puji Riyanti, S.Pd.

Jadwal pelaksanaan:

Rabu,17 Februari 2021 Kalurahan Semin, Kapanewon Semin
Kamis,18 Februari 2021 Kalurahan Gombang, Kapanewon Ponjong
Senin, 22 Februari 2021 Kalurahan Jepitu, Girisubo
Selasa,23 Februari 2021 Kalurahan Ngawis, Karangmojo
Rabu, 24 Februari 2021 Kalurahan Songbanyu, Girisubo

 

Pihaknya berharap bagi masyarakat yang memanfaatkan pelayanan keliling ini dapat melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sebelumnya

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023