Pembahasan Perda tentang Administrasi Kependudukan

Pembahasan Perda tentang Administrasi Kependudukan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul terus “mengebut” penyusunan peraturan daerah tentang Administrasi Kependudukan. Disampaikan oleh Kepala Dinas, bahwa Peraturan Daerah No 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gunungkidul No 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penduduk serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, juga dengan banyaknya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang administrasi kependudukan yang terbit pada tahun 2019 dan 2020, maka Perda No 6 Tahun 2015 harus disesuaikan,” jelas Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul.

Rapat koordinasi pembahasan penyusunan peraturan daerah tentang Administrasi Kependudukan dilaksanakan di Aula Gisa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, Selasa (7/7). Dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, SIP, MSi, dan dihadiri oleh Kementerian Hukum HAM Kanwil DIY, serta seluruh pejabat struktural di lingkungan Dinas Dukcapil.

Pada kesempatan ini yang menjadi pokok pembahasan adalah penduduk rentan administrasi kependudukan. Penduduk rentan administrasi kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang antara lain disebabkan oleh bencana alam dan korban bencana sosial.

“Warga negara yang rentan dengan administrasi kependudukan adalah permasalahan dan perlu mendapatkan jaminan dan akses dokumen kependudukan melalui pendataan sebagai dasar penerbitan dokumen kependudukan. Hal ini diatur dengan Permendagri 96 tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, SIP, MSi.

Pembahasan Peraturan Daerah tentang Administrasi Kependudukan akan dilanjutkan pada Jumat (10/7) untuk finalisasi draft guna uji publik pada minggu depan.

Dukcapil Bisa !

Sebelumnya Back To School

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023