Penilaian Adminduk sebagai Suatu Cara Peningkatan Kualitas Data Kependudukan di Desa

Penilaian Adminduk sebagai Suatu Cara Peningkatan Kualitas Data Kependudukan di Desa

Visi Kabupaten Gunungkidul tahun 2016-2021 adalah “Mewujudkan Gunungkidul sebagai daerah wisata yang terkemuka dan berbudaya menuju masyarakat yang berdaya saing, maju, mandiri, dan sejahtera tahun 2021”. Salah satu misinya antara lain untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Adapun sasaran dari misi tersebut adalah akuntabilitas kinerja pemerintah daerah yang meningkat, dan terwujudnya masyarakat taat hukum. Strategi yang digunakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik guna meningkatkan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan salah satunya dengan pemutakhiran dan peningkatan kualitas database kependudukan dan pencatatan sipil.

Upaya tertib dokumen kependudukan atau tertib administrasi kependudukan tidak sekedar pengawasan terhadap blangko-blangko yang dipersyaratkan dalam penerbitan dokumen, namun hendaknya harus tersistem, konkrit dan pragmatis. Artinya mudah dipahami oleh penduduk dan diyakini bemakna secara hukum dan berfungsi melindungi, mengakui/mengesahkan status kependudukan atau peristiwa penting yang dialami penduduk. Dokumen tersebut dibutuhkan oleh penduduk karena dapat memudahkan atau melancarkan urusannya dalam kehidupan sehari-hari.

Substansi administrasi kependudukan adalah berupa pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk. Pencatatan sipil berupa kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan, pengesahan dan pengakuan anak, perubahan nama dan status kewarganegaraan, peristiwa penting dan pelaporan penduduk yang tidak bisa melapor sendiri. Sedangkan pendaftaran penduduk berupa pencatatan biodata penduduk per keluarga berikut sidik jari (biometric), pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan, pendataan penduduk rentan kependudukan, pelaporan penduduk yang tidak dapat melapor sendiri. Manfaat yang diperoleh pemerintah adalah dalam hal perumusan kebijakan, perencanaan pembangunan, kebutuhan sektor pembangunan lain, pemilu dan pilkada, penyusunan perkembangan kependudukan, penyusunan proyeksi pembangunan, verifikasi jati diri penduduk dan dokumen kependudukan.

Pengelolaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan tanggungjawab pemerintah kabupaten, dimana dalam pelaksanaannya diawali dari desa selaku ujung tombak. Dalam pelayanan tersebut perlu dilakukan dengan benar dan cepat agar penduduk mendapatkan pelayanan yang baik dan memuaskan.

Guna meningkatkan kualitas database kependudukan dan pencatatan sipil di desa, maka pada Tahun Anggaran 2018 ini, Dinas Dukcapil Gunungkidul kembali mengadakan penilaian pengelolaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Selain itu, dengan diadakannya penilaian ini diharapkan dapat mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, serta dapat mewujudkan peningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.

Penilaian pengelolaan adminduk ini akan diikuti oleh 18 desa yang mewakili masing-masing kecamatan di Gunungkidul, dengan total hadiah sebesar 12 juta rupiah. Adapun kriteria yang dinilai antara lain : ketersediaan data penduduk yang akurat dan selalu diperbaharui, data persebaran penduduk, inovasi pelayanan, penggunaan teknologi informasi, SDM dan sarana pendukung pelayanan adminduk termasuk diantaranya ruang pelayanannya. Adapun pelaksanaan penilaian pengelolaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil pada bulan September-Oktober 2018.

Dukcapil Bisa !

Sebelumnya Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Mendukung Pelayanan Publik

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023