Rakor Implementasi Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan

Rakor Implementasi Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan

Bertempat di Aula Gisa, Rabu (19/2) dilaksanakan Rapat Koordinasi Implementasi Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri No 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan data Kependudukan. Dihadiri oleh Perangkat Daerah yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul serta Tim Teknis yang menangani pemanfaatan data di Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul.

” Kami berharap pemanfaatan data oleh Perangkat Daerah di Kabupaten Gunungkidul ini bisa berjalan sesuai dengan harapan dan menyesuaikan Peraturan Perundang-undangan yang ada yaitu Permendagri 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan data Kependudukan,” kata Sekretaris Dinas Dukcapil Drs Suryanto, MM pada saat memberikan sambutannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul menyampaikan pentingnya Satu Data Untuk Semua yaitu Data Penduduk dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai data dasar dalam setiap pengambilan kebijakan maupun perencanaan pembangunan. “Dalam pelaksanaan pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan semakin hati-hati karena data pribadi penduduk harus dilindungi dan dijaga kerahasiaannya,” jelasnya.

Dilaporkan oleh Kepala Seksi PPDK Bidang PIAK Anton Wibowo, SKom selaku tim teknis pemanfaatan data, bahwa perangkat daerah yang yang mengakses DWH terpusat antara lain BAPPEDA dan BKAD. Sedangkan Dikpora masih akses level Kabupaten. “Di Dinas Sosial sudah ada aplikasi dari Kemensos RI yang sudah langsung terkoneksi dengan data dari Kemendagri,” tambahnya.

Adapun kendala yang dialami oleh perangkat daerah antara lain waktu updatingnya lama, jika ada data yang ditemukan di Kabupaten tapi di Pusat tidak ada maka perlu waktu 1X24 jam untuk konsolidasi. Hal ini disampaikan oleh BKAD pada saat akses data.

Rekomendasi dari rakor ini antara lain perlunya portal pengaduan data dan Bidang PIAK siap memfasilitasi melalui help desk yang akan dikelola oleh Bidang PIAK, serta pentingnya penggunaan card reader untuk bisa mengecek keaslian KTP-el agar bisa dianggarkan bagi Perangkat Daerah yang langsung melayani  masyarakat apalagi yang berkaitan dengan  keuangan dan perbankan.

Dukcapil Bisa !!

 

Sebelumnya Temu Wicara Gunungkidul Membangun di Desa Playen

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023