WFH Bukan Libur, ASN Dukcapil Wajib On Call

WFH Bukan Libur, ASN Dukcapil Wajib On Call

Perpanjangan kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Manusia (PSTKM) menjadi pilihan yang harus diikuti pemerintah daerah, karena selama 11 hari pemberlakuan PSTKM kasus positif Covid-19 belum juga menunjukkan angka penurunan. Perpanjangan PSTKM ini dimulai dari tanggal 25 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021. Dengan adanya kebijakan ini, maka work from home (WFH) diterapkan bagi para pekerja,  tak terkecuali bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul.

” Kami telah mengeluarkan surat dan pembagian jadwal WFH kepada seluruh ASN dan THL di Dinas Dukcapil Gunungkidul. WFH bukan berarti libur, tetap bekerja, tapi di rumah. Presensi dilakukan dan pekerjaan tetap diselesaikan untuk menyelesaikan target masing-masing,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si.

Lebih jauh Markus menyampaikan bahwa walaupun ada kebijakan untuk WFH sebanyak 75% dari seluruh pegawai, namun tidak berarti pelayanan di Dinas Dukcapil juga akan berkurang. “Tidak. Apalagi kami adalah PD yang memberikan pelayanan publik. Kami memaksimalkan sumber daya yang ada. Bagi pegawai yang dapat jadwal WFH harus on call. Pegawai tetap bekerja seperti biasa walaupun di rumah. Pegawai Dukcapil dituntut untuk peka terhadap teknologi karena harus mengubah kebiasaan dalam berkomunikasi. Yang semula bertatap muka secara langsung, kini menjadi komunikasi jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi digital guna menunjang proses komunikasi kerja agar tetap berjalan efektif,” jelasnya.

Dukcapil Bisa

 

Sebelumnya Kemendagri Dukung Penuh BKKBN untuk Pendataan Keluarga dan Penanganan Stunting

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023