Akta Kelahiran Anak Yang Keberadaan Orang Tuanya Tidak Diketahui

Akta Kelahiran Anak Yang Keberadaan Orang Tuanya Tidak Diketahui

nak merupakan titipan dan anugerah dari Yang Maha Kuasa. Merawat, menjaga, dan memenuhi hak anak merupakan kewajiban dari orang tua. Hak anak, diantaranya mendapat dokumen kependudukan sebagai warga negara. Salah satu dokumen kependudukan yang wajib dimiliki setiap anak adalah akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepemilikan akta kelahiran anak sebagai wujud pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan lembaga yang berwenang dalam menerbitkan akta kelahiran. Pelayanan diberikan secara optimal mungkin agar tercapai misi yaitu tertib penyelenggaraan administrasi pelayanan pencatatan sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan usaha antara lain peningkatan dengan cara sosialisasi dan pelayanan keliling. Sosialisasi dilakukan dengan tujuan memberikan kesadaran tertib adminstrasi kependudukan masyarakat terhadap pentingnya kepemilikan akta kelahiran. Hal ini perlu dilakukan mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya akta kelahiran dan tidak mengetahui prosedur dan persyaratan pengajuan akta kelahiran.

Selain sosialisasi ada pula program jemput bola/ pelayanan keliling ke desa-desa yang masih kurang kepemilikan akta kelahiran. Melalui program ini diharapkan masyarakat mampu mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan akta kelahiran. Masyarakat yang merasa kesulitan untuk datang langsung, dapat mengajukan permohonan jemput bola ke desanya. Pengajuan permohonan akta kelahiran ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selalu dilayani disetiap jam kerja. Permohonan akta kelahiran akan segera diproses ketika seluruh syarat sudah terpenuhi. Namun, masih banyak anak Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran dikarenakan belum terpenuhinya salah satu syarat. Salah satu syarat yang tidak terpenuhi adalah foto copy KTP el orang tua anak.

Bagaimana mencari akta kelahiran yang keberadaan orangtua anak tidak diketahui? Apa masih bisa mencari akta kelahiran?

Hal ini terjadi, karena orang tua sudah lama tidak kembali ke daerahnya, susah dihubungi, dan keberadaannya tidak diketahui. Jika orang tua tidak diketahui keberadaannya maka dapat dibuatkan surat keterangan dari kepala desa setempat yang menyatakan bahwa orang tua tersebut sudah tidak diketahui tempat tinggalnya dan keberadaannya. Surat keterangan ini sebagai pengganti KTP orangtua yang keberadaanya tidak diketahui tersebut.

Penulis: Drs. Suryanto, M.M
Kepala Bidang Pencatatan Sipil
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Gunungkidul

Previous Akta Kelahiran Tanpa Buku Nikah Orang Tua

24 Comments

  • Kartika irma prianti
    8 Januari 2018

    Aq punya suami n suami jg udh nikah lg dng istri mudanya n da punya anak…saat aq tnya udh bikin akte atw blm kta suami blm bikin akte anaknya krna mereka blm nikah resmi secara hukum…tp d sisi lain ad yg bilang klo anak mereka udh punya akte…sya ingin tw yg bner yg mna?

    • Dukcapil GK
      24 Januari 2018

      Anak agar segera diurus akta kelahirannya dengan status sesuai dengan realitas orang tuanya.

  • hakim
    9 September 2018

    Assalamulaikum,ibu saya menikah siri dengan ayah saya.waktu saya masih dikandungan ayah kerja dan hingga sekarang tidak diketahui keberadaannya.akte lahir saya hanya ada nama ibu saya.saya mau menanyakan bagaimana caranya supaya akte saya ada nama ayah saya.bagaimana cara mengurusnya. Terima kasih

    • Dukcapil GK
      5 Oktober 2018

      Perkawinan yang tidak tercatat, keturunanya tidak memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya, jadi dalam perkawinan siri anak-anak yang dilahirkan adalah anak seorang ibu, karena dilahirkan tidak dalam ikatan perkawinan yang syah.
      Terimakasih

  • Muhammad taufik hidayatulloh
    29 November 2018

    Hallo!! Nama saya muhammad taufik hidayatulloh saya berasal dari aceh,dan saya 2014 tinggal di jakarta saya tidak mempunyai siapa” lagi saya dulu tinggal bersama tante saya dan saya di masukan ke pondok karangnangka,jawa tengah,dan saya ditinggal sama tante saya,dan saya tidak bisa menghubungi tante saya,karena saya sudah bingung karena pihak pondok sudah berkali” bikin akta kelahiran saya tidak pernah bisa,dan saya tinggal di jakarta bersama orang yang baik hati yg mau merawat saya dan mencarikan pekerjaan untuk saya,dan saya sangat mohon tolong kasih saya petunjuk.
    Semoga allah memberi petunjuk amiinn

    • Dukcapil GK
      14 Januari 2019

      Mohon maaf, Anda tercatat penduduk mana? Jawa Tengah atau Jakarta? Dokumen silahkan diurus di tempat domisili. Kalau masuk KK pondok di Jawa Tengah dan tidak mempunyai dokumen pendukung, maka Kepala Keluarga membuat SPTJM atas kebenaran data anak (tempat tanggal lahir, nama orang tua, status perkawinan orang tua).
      Terimakasih

    • Nurhasana
      30 Mei 2021

      Assalamualaikumm
      Saya mau bertanya suami saya tidak mau pindah kk bagaimana cara mengurus akte anak saya jika suami saya tidak mau pindah kk sedangkan anak saya belum punya akte kelahiran. Mohon dijawab kebingungan saya
      Terima kasih

      • Dukcapil GK
        3 Juni 2021

        Dalam pencatatan kelahiran WNI harus memenuhi persyaratan:
        1. surat keterangan kelahiran;
        2. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
        3. KK; dan
        4. KTP-el.
        Dalam pengurusannya silahkan menghubungi No whatsApp di 0811 264 9092. Terimakasih

  • Sriwardani
    3 Desember 2018

    Saya sudah pisah degan suami,,,tapi say mau buat kk dan akte ditempat saya tinggal sekarang ne,,bagai mana caranya saya bisa buat kk dan akte anak”saya sementara semua data “kami telah dibawa kabur suami

    • Dukcapil GK
      14 Januari 2019

      Pelayanan di Dinas Dukcapil harus memenuhi ketentuan, syarat-syarat harus terpenuhi. Persyaratan silahkan buka di https://dukcapil.gunungkidulkab.go.id.
      Terimakasih

      • Witanurhayati
        23 Juni 2020

        Kalau buat KTP tpii pake keterangan lahir bukan pake akte kelahiran bisa?

        • Dukcapil GK
          26 Agustus 2020

          Memakai akta kelahiran, kalau belum punya dibuat dulu, sekalian buat KTP. Terimakasih

      • Diana Sulastri
        7 Juli 2020

        Ka saya mempunyai surat kelahiran tapi surat kelahiran dengan ktp tgl lahirnya berbeda.. menurut kaka saya berpihak dengan surat kelahiran apa ktp?saya harus membenarkan yg mana?..cara buat akte kelahiran nya gimana?

        • Dukcapil GK
          26 Agustus 2020

          Tanggal kelahiran pada KTP dan dokumen yang lain (misal KK, ijazah, dll) disesuaikan dengan tanggal lahir di akta kelahiran. Terimakasih

  • Yunita
    18 Januari 2019

    Pak mau tanya pembuatan akte tapi surat keterangan lahir hilang,dan anak hanya dari ibu..syaratnya apa ya?

    • Dukcapil GK
      20 Februari 2019

      Dengan membawa SPTJM tentang kelahiran dan surat pernyataan kelahiran tanpa pertolongan. Terimakasih

  • Destrinaa
    16 Juni 2020

    Saya mau tanya,sodara saya hamil di luar nikah,tetapi ortunya tidak mengijinkan laki2 yg sudah menghamili untuk menikahinya,sehingga anaknya lahir tanpa seorang ayah dan juga kakek dari mamany tidak menerima anak itu,sampai sekarang umur 4 tahun anak itu masih ikut dengan sodara dari mama dari ibunya..
    Sekarang butuh akte dan KK untuk masuk paud,bagaiman solusinya ya?
    Terimkasih

    • Dukcapil GK
      26 Agustus 2020

      Bisa dibuatkan akta kelahiran, nanti di akta kelahiran status anak tersebut adalah anak seorang ibu, tanpa menyebut nama ayahnya. Silahkan mendaftar melalui aplikasi whatsapp ke no 0811 264 9092 pada hari dan jam kerja. Terimakasih

  • Dewa Saputra
    2 Juni 2021

    Assalamualaikum saya mau tanya saya mau buat akte tapi buku nikah orang tua saya tidak ada karna emng katanya dlu gak dpt buku nikah. Disaat saya mau buat ibu saya meninggal dunia terus apakah masih bisa saya membuat akte kelahiran

    • Dukcapil GK
      4 Juni 2021

      Untuk pengurusan akte kelahiran Bapak, silahkkaan melampirkan akta kematian ibu & SPTJM sebagai pengganti surat keterangan kelahiran.
      Terimakasih

  • Indah
    5 Juni 2021

    Assalamu’alaikum saya ingin bertanya bagaimana cara mendapatkan akte kelahiran utk anak apabila orang tua nikah siri dan tidak tercatat di KUA sedangkan ayahnya sudah meninggal dunia
    Terimakasih

    • Dukcapil GK
      7 Juni 2021

      Pencatatan kelahiran WNI harus memenuhi persyaratan:
      1. surat keterangan kelahiran;
      2. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah (Apabila pernikahan orang tua tidak tercatat di KUA maka akta kelahiran akan tercantum anak dari seorang ibu.);
      3. KK; dan
      4. KTP-el
      Terimaksih

  • Ni Wayan Rusmayanti
    9 Juni 2021

    Selamat siang , saya mau nanya kak , bagaimana cara urus akta lahir anak saya kalau nik KTP elektronik ayahnya berbeda dgn KK tempat saya berdomisili, karena suami saya menikah lagi dan memakai KTP elektronik di tempat nya menikah sekarang, mohon solusinya

    • Dukcapil GK
      10 Juni 2021

      Setiap penduduk yang telah memiliki KTP-el, maka dipastikan telah memiliki NIK tunggal, dan tidak mungkin yang bersangkutan mempunyai KTP-el di tempat lain dengan NIK berbeda.
      Silahkan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pengecekan data, dan disamakan NIK yang ada di KTP-el dan KK.
      Adapun syarat Pencatatan kelahiran WNI harus memenuhi persyaratan:
      1. surat keterangan kelahiran;
      2. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
      3. KK; dan
      4. KTP-el.
      Terimakasih

Comments are closed.

Ikuti Sosmed Kami

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang DukcapilGK

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2022.