Akta-akta Catatan Sipil Biaya Gratis dan Mudah

Akta-akta Catatan Sipil Biaya Gratis dan Mudah

Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya (gratis). Larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan e-KTP, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan (KK,e-KTP, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain).
Hal ini serius dilaksanakan, karena dalam pasal 95 B, UU nomor 24 Tahun 2013 tersebut telah memuat sanksi pidana yaitu: “Setiap pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan, Kecamatan, UPTD, Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan atau memfasilitasi pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75 juta.”

Adapun yang diperbolehkan adalah denda sebagai Sanksi Administrasi karena adanya keterlambatan dalam kepengurusan dokumen kependuduk, hal dimaksud agar terwujud tertib Administrasi Kependudukan dan menghormati warga yang taat dan tertib. Bagi masyarakat yang tertib gratis dan yang terlambat diberikan saksi, sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Salah satu tujuan perubahan undang-undang tersebut adalah meningkatkan efektifitas pelayanan masyarakat. Untuk peningkatan efektifitas tersebut dilakukan dengan membuat mudah bagi masyarakat untuk mengakses layanan administrasi kependudukan khususnya akta-akta Pecatatan Sipil. Mudah, karena Penerbitan Akta Pencatatan Sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa Penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk. Artinya peristiwa pentingnya bisa terjadi dimana saja, tetapi domisilinya yang dijadikan dasar (kabupaten/kota domisili) masyarakat harus mencatatkannya. Peristiwa penting dimaksud adalah kejadian yang dialami seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesyahan ana, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Dengan adanya gratis dan mudah tersebut diharapkan masyarakat untuk datang sendiri mengurus kelengkapan dokumen kependudukan keluargannya. Lebih baik mengurus sendiri dari pada meminta tolong orang lain, selain hemat tidak keluar jasa untuk orang yang dimintai tolong/biro jasa, masyarakat akan tahu yang sebenarnya bahwa mengurus dokumen kependudukan adalah mudah dan gratis.

Penulis : Santa Maria Yuli Purwawati

Pengolah Dan Penyaji Data Seksi Pengembangan Dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi Data

Bidang Data Dan Informasi

 

Previous Putusan MA Nomor 18/PUU-XI/2013 tentang Akta Kelahiran Terlambat lebih 1 (satu) Tahun

13 Comments

  • novita vidyawati
    2 Agustus 2016

    jika akte kelahiran lama sudah benar dan tidak ada kesalahan,, apakah bisa diganti/diperbarui menjadi baru??

    • Dukcapil GK
      3 Agustus 2016

      Akta kelahiran hanya dapat berubah dengan pembetulan atau pembatalan dan berlaku selamanya sehingga tidak ada proses pembaharuan akta lahir.
      Semoga informasi ini dapat bermanfaat.

  • Aan
    6 September 2016

    Apabila sebelumnya sudah berniat membuat e-ktp,namun yg diberikan dari pihak kecamatan ktp biasa (lama) dg alasan alat pembuatan e-ktp masih perbaikan..Apakah masih dikenakan denda untuk pengurusan e-ktp saat ini??

    • Ayu
      20 April 2017

      Sy warga sleman.
      putra sy berusia 7bulan..belum memiliki akte kelahiran karena dalam KTP sy dan suami sy berstatus “belum kawin”
      Sedangkan syarat membuat akte adalah KTP berstatus menikah.sedangkan suami sy sekarang di malaysia.ktp asli dia bawa.
      Mohon informasinya.

      • Dukcapil GK
        9 Agustus 2017

        Sdr Ayu terimakasih atas pertanyaan saudara dan mohon maaf baru bisa memberikan balasan.
        Berdasarkan UU No 24 tahun 2013, pembuatan akta kelahiran berdasarkan asas domisili pendaftar. Anda bisa membuatnya di Kabupaten Gunungkidul.
        Adapun syarat-syaratnya antara lain :
        1. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran atau surat kelahiran dari desa
        2. Fotokopi KK orang tua (nama anak tercantum dalam KK)
        3. KTP-el orang tua
        4. Kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua
        5. Surat pernyataan tidak ada ikatan perkawinan apabila anak lahir di luar ikatan perkawinan
        6. KTP-el 2 (dua) orang saksi
        7. Fotokopi akta/surat kematian bagi orang tua yang sudah meninggal
        8. Surat kuasa (bila dikuasakan) bermaterai

        Sebelumnya KTP Anda dan suami harus diperbarui elemen datanya, yaitu status kawin. Termasuk KK. Untuk itu silahkan datang ke kecamatan tempat tinggal Saudara.

        Terimakasih

  • agus maman abadi
    11 Juli 2017

    Kalo lahir di Sleman, dan KTP ortu di Gunungkidul, apakah pembuatan akte kelahirannya di kantor catatan sipil Gunungkidul? Syaratnya apa saja. terimakasih informasinya.

    • Dukcapil GK
      9 Agustus 2017

      Berdasarkan UU No 24 tahun 2013, pembuatan akta kelahiran berdasarkan asas domisili pendaftar. Anda bisa membuatnya di Kabupaten Gunungkidul.
      Adapun syarat-syaratnya antara lain :
      1. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran atau surat kelahiran dari desa
      2. Fotokopi KK orang tua (nama anak tercantum dalam KK)
      3. KTP-el orang tua
      4. Kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua
      5. Surat pernyataan tidak ada ikatan perkawinan apabila anak lahir di luar ikatan perkawinan
      6. KTP-el 2 (dua) orang saksi
      7. Fotokopi akta/surat kematian bagi orang tua yang sudah meninggal
      8. Surat kuasa (bila dikuasakan) bermaterai

      Terimakasih

  • Irene
    22 Agustus 2017

    Apakah pencatatan sipil bisa dilakukan diluar jam kerja (sabtu sore) di gereja? berapakah biaya resminya? jika tidak bisa, apakah peraturan ini berlaku seluruh indonesia atau berlaku di dispenduk tertentu? Terima kasih

    • Dukcapil GK
      31 Agustus 2017

      Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, pencatatan perkawinan dilakukan di kantor, pada jam kerja. Sepanjang tidak terlambat, sesuai ketentuan waktu maka tidak ada biaya/gratis. Sedangkan kalau terlambat dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 50.000,- Terimakasih

  • Yono
    7 September 2017

    Mau tanya, saya lahirnya menurut orang tua tahun 83, tapi diakte tertulis 82 menurut orang tua saya waktu itu salah ngetik dan lupa untuk merubahnya, apakah akte saya bisa dirubah atau tidak, soalnya di ijazah2 saya tertulis 83, mohon atas jawabanya.

    Terimakasih.

    • Dukcapil GK
      7 September 2017

      Akta pertama digugurkan terlebih dahulu melalui PTUN, baru di lakukan proses pembuatan akte baru dengan menyertakan bukti-bukti yang otentik, seperti surat keterangan lahir dari desa/tenaga kesehatan yang membantu kelahiran Anda.
      Terimakasih

  • Anggizha
    23 September 2017

    Apabila ibu ingin membuat akta kelahiran dan dokumen yang dimiliki hanya ktp dan kk bisa tidak ? Ijasah , surat cerai , serta akta kematian orangtuanya ibu tidak punya (hilang/ikut terbakar waktu kena musibah kebakaran) Untuk keperluan naik haji .

    • Dukcapil GK
      10 Oktober 2017

      Salah satu persyaratan untuk membuat akta kelahiran anak adalah akta perkawinan orang tua. Apabila tidak ada/hilang/terbakar maka orang tua dapat mengurus duplikat akta perkawinannya di KUA (bagi yang beragama Islam) dan Dinas Dukcapil (bagi agama selain Islam). Untuk konsultasi lebih lanjut silahkan datang ke Dinas Dukcapil. Terimakasih

Comments are closed.

Ikuti Sosmed Kami

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang DukcapilGK

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2022.