Sosialisasi Pelayanan KIA kepada Kepala Sekolah SD di Kabupaten Gunungkidul

Sosialisasi Pelayanan KIA kepada Kepala Sekolah SD di Kabupaten Gunungkidul

Pada tanggal 1 Desember 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan Sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA) yang dilaksanakan di Ruang Gisa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Sekolah Dasar se-Gunungkidul serta beberapa perwakilan korwil.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Didit Widiatmoko, dalam sosialisasi kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) memberikan informasi tentang tata cara pengurusan, persyaratan dan manfaat KIA bagi siswa-siswi Sekolah Dasar.

KIA mulanya hanya ada di Solo dan Yogyakarta, tapi karena manfaatnya dirasakan baik maka diberlakukan secara nasional. Kaitannya dengan Pendidikan, Kesehatan dan fasilitas pemerintah lainnya akan lebih mudah dengan adanya KIA ini.” Ujar Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul.

Sosialisasi KIA oleh Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dukcapil Gunungkidul

Kartu Identitas Anak (KIA) yang mulai digagas sejak tahun 2016, merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil. Adanya KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.

Kegiatan sosialisasi KIA untuk Siswa SD ini merupakan wujud pendekatan diri kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. Pada kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab yang bersifat diskusi terkait kendala dalam permohonan KIA.

Ada dua jenis KIA, yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun kurang 1 hari. Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.” Terang Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Didit Widiatmoko, S.IP., M.Si.

Sebagai penutup, Didit Widiatmoko, S.IP., M.Si. menyampaikan harapannya dalam sosialisasi tersebut, “Untuk itu, mohon bantuan dan kerjasama bapak ibu agar mensukseskan program ini demi kebaikan bersama sebagai wali murid di sekolah masing-masing.

Semoga dengan adanya kegiatan Sosialisasi dan Layanan Kolektif KIA untuk Siswa SD di Kabupaten Gunungkidul ini dapat memudahkan para pelajar untuk mendapatkan Identitas Kependudukan.

 

Dukcapil Gunungkidul,
Urus Dhewe,
Gampang,
Ora mBayar!

Sebelumnya Jadwal Perekaman KTP Keliling (Jemput Bola) Bagi Sekolah Kabupaten Gunungkidul Bulan Desember 2022

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023