Dalam rangka melaksanakan Pagu Indikatif Sektoral (PIS) berdasarkan hasil usulan Musyawarah Rencana Pembangunan yang diselenggarakan pada tahun 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul melakukan pelayanan di lima kelurahan, yaitu Bedoyo Kapanewon Ponjong, Rejosari Kapanewon Semin, Pengkok Kapanewon Patuk, Sampang Kapanewon Gedangsari, dan Giricahyo Kapanewon Purwosari. Dokumen yang dilayani adalah Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Pencatatan Sipil.
Guna meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan, pelayanan dilaksanakan secara ONE DAY SERVICE dan integrasi antara pelayanan Pendaftaran Penduduk dan pelayanan Pencatatan Sipil. Sehingga petugas yang terlibat dalam pelayanan ini adalah personil dari Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pelayanan Pencatatan Sipil, dibantu Lurah beserta jajarannya.
Integrasi bidang yang dilakukan Dukcapil Gunungkidul ini bertujuan agar Masyarakat dapat memiliki identitas Kependudukan dan Dokumen Pencatatan Sipil. Pasalnya, dalam pelayanan KIA, syaratnya adalah pemohon harus mempunyai Akta Kelahiran, oleh karena itu Dinas Dukcapil menyelenggarakan juga Pelayanan Akta Kemahiran supaya anak-anak yang ingin memiliki KIA namun belum memiliki Akta Kelahiran dapat terlayani secara bersamaan dan memiliki Dokumen Kependudukan yang lengkap.
Begitu juga untuk pelayanan Akta Kematian, produk dokumen yang diberikan adalah kutipan Akta Kematian, Dokumen Kartu Keluarga dan KTP apabila ada angggota keluarga dari Almarhum yang ditinggalkan.
Dalam Pelayanan yang diselenggarakan selama Bulan Februari 2023 ini, Dokumen Kependudukan seperti KIA, Akta Kelahiran, Akta Kematian, maupun Kartu Keluarga (KK) diserahkan langsung oleh petugas pelayanan kepada pemohon pada hari yang sama.
Tanggapan yang responsif dari pihak kelurahan dan animo masyarakat yang sangat tinggi terhadap pelayanan jemput bola di wilayah terluar (perbatasan) Kabupaten Gunungkidul ini mempengaruhi keberhasilan dan tujuan dari pelayanan ini, yaitu mendekatkan pelayanan pada masyarakat yang berada di wilayah terluar Kabupaten Gunungkidul.
Adapun hasil pelayanan yang telah diterima masyarakat kelima kelurahan tersebut adalah sebagai berikut:
- Penerbitan KIA sebanyak 359 dokumen
- Kutipan Akta Kelahiran sebanyak 124 dokumen
- Kutipan Akta Kematian sebanyak 60 dokumen
- Kartu Keluarga sebanyak 132 dokumen
- KTP sebanyak 24 keping
Pihak Pemerintah Kalurahan mengucapkan terima kasih atas pelayanan jemput bola baik akta pencatatan sipil maupun KIA dan berharap adanya kelanjutan dari program ini untuk tahun yang akan datang.
DUKCAPIL GUNUNGKIDUL,
URUS DEWE,
GAMPANG,
ORA MBAYAR!