Dukcapil Laksanakan Pelayanan Aktivasi IKD Bagi Anggota Polri di Wilayah Tugas Kabupaten Gunungkidul

Dukcapil Laksanakan Pelayanan Aktivasi IKD Bagi Anggota Polri di Wilayah Tugas Kabupaten Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul telah melaksanakan program pelayanan keliling aktivasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi anggota Polri di wilayah tugas Kabupaten Gunungkidul. Pelayanan ini dilakukan mulai tanggal 27 Maret 2024, dimulai dari Polres Gunungkidul dan berlanjut hingga tingkat Polsek di Kabupaten Gunungkidul.

Pelayanan keliling tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada anggota Polri dalam memiliki Aplikasi IKD atau KTP Digital. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan agar anggota Polri yang bersinggungan langsung dengan masyarakat memahami informasi terkait KTP Digital dan pemanfaatannya.

PLT Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Anton Wibowo, S.Kom, menjelaskan bahwa pelayanan ini merupakan kelanjutan dari pelayanan keliling aktivasi IKD bagi ASN di Lingkungan Pemkab Gunungkidul yang dilaksanakan pada tahun sebelumnya (2023) “Untuk tahun ini kita memulai pelayanan keliling vertikal bagi instansi di luar Pemerintah Kabupaeten Gunungkidul seperti Kejari, Kemenag, Kepolisian, dan lainnya” ujarnya.

Proses aktivasi aplikasi IKD dilakukan secara langsung di tempat, mulai dari instalasi, proses verifikasi hingga penggunaan aplikasi tersebut. Tim dari Dukcapil Gunungkidul turut memberikan sosialisasi terkait manfaat serta cara penggunaan KTP Digital kepada anggota Polri.

Kegiatan pelayanan keliling ini mendapat sambutan positif dari anggota Polri di wilayah Kabupaten Gunungkidul, selama pelayanan keliling yang dilaksankan di Polres hingga Polsek berlangsung, seluruh anggota Polri yang sedang bertugas melakukan instalasi dan aktivasi aplikasi IKD.

Hingga hari ini (24-04-2024) Sejumlah 6339 Penduduk Gunungkidul telah memiliki Aplikasi IKD atau KTP Digital. Angka ini merupakan jumlah paling sedikit jika dibandingkan dengan Kabupaten lain di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP., M.Si mengajak masyarakat untuk ikut serta mensukseskan program KTP Digital di Kabupaten Gunungkidul. “Dukcapil Gunungkidul melayani aktivasi KTP Digital di seluruh kantor Kapanewon pada jam kerja pelayanan, jadi bagi Masyarakat Gunungkidul, silahkan kunjungi kantor Kapanewon terdekat untuk melakukan aktivasi IKD, karena ke depan aplikasi ini akan mempermudah Masyarakat untuk mengakses layanan publik di era digital” ungkapnya.

Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri memperkenalkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital pada awal tahun 2022 dan Dinas Dukcapil Gunungkidul mulai melakukan pelayanan aktivasi IKD pada Oktober 2022. Di Kabupaten Gunungkidul layanan Aktivasi Aplikasi IKD dilaksanakan hingga di tingkat layanan Kapanewon (Kecamatan) sehingga bagi Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul yang mengingkan Aplikasi IKD atau KTP Digital bisa langsung datang ke Kantor Kapanewon untuk melakukan otorisasi aplikasi (scan kode QR).

Dokumentasi kegiatan pelayanan keliling aktivasi Identitas Kependudukan Digital, dokumentasi lebih lengkap dapat dilihat pada halaman Agenda.

Sebelumnya Mantab Wir! Per-Hari Ini Seluruh Kalurahan di Gunungkidul Sudah Melaksanakan PKS Pelayanan dengan Dukcapil

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023