Mari Sukseskan Survei Penilaian Integritas 2024 di Kabupaten Gunungkidul

Mari Sukseskan Survei Penilaian Integritas 2024 di Kabupaten Gunungkidul

Integritas merupakan salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan bersih. Untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip integritas diterapkan di seluruh lapisan pemerintahan, Survei Penilaian Integritas menjadi instrumen yang vital. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, akan melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) dengan tujuan untuk menilai sejauh mana prinsip-prinsip ini diterapkan dalam Pemerintahan Daerah.

Apa Itu SPI?

SPI atau Survei Penilaian Integritas adalah adalah Survei yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. 

Siapa Responden SPI?

Terdapat 2 jenis responden SPI di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yaitu Reponden Internal dan Responden Eksternal.

Responden Internal

Reponden Internal mencakup ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Responden Eksternal

Responden Eksternal mencakup maryarakat/publik pengguna layanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Dalam hal ini termasuk pengguna layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Kapan SPI Dilaksanakan?

Survei Penilaian Integritas 2024 di Kabupaten Gunungkidul bagi Responden Eksternal dilaksanakan dalam 2 tahap, yaitu tahap Pendaftaran Reponden dan Tahap Pengisian Survei.

Pendaftaran Responden:

April – Juni 2024 (4 Bulan)

Pengisian Survei:

Juli – Oktober 2024 (4 Bulan).

Bagaimana cara berpartisipasi?

Masyarakat yang telah menggunakan layanan Adminduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dalam kurun waktu 1 tahun terakhir dapat ikut serta dalam Survei Penilaian Integritas dengan cara mendaftar dan mengisi survei pada tautan di bawah ini:

https://bit.ly/DAFTARSPI24

Apa Manfaat menjadi Responden SPI?

Dengan menjadi responden Survei Penilaian Integritas (SPI), Masyarakat dapat memantau perbaikan pelayanan publik dan dapat menjadikan SPI sebagai acuan untuk menilai pelayanan publik di berbagai instansi khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Mari Sukseskan Survei Penilaian Integritas (SPI) di Kabupaten Gunungkidul!

Sebelumnya 21% Penduduk Kabupaten Gunungkidul Masuk Dalam Kategori Lanjut Usia

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023