Waspada Penipuan Mengatasnamakan Layanan Aktivasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Layanan Aktivasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan layanan aktivasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) patut menjadi perhatian kita semua. Modus ini dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dengan menghubungi penduduk dan mengaku sebagai petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pelaku menawarkan aktivasi aplikasi IKD secara online dan meminta data pribadi penduduk dengan alasan sebagai syarat untuk layanan tersebut.

Sasaran Penipuan

Tujuan dari pelaku penipuan adalah memperoleh data pribadi penduduk yang bersifat rahasia, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, Nama, Tempat Tanggal Lahir dan informasi penting lainnya. Data tersebut kemudian dapat disalahgunakan untuk berbagai tindakan melanggar hukum.

Modus Penipuan

Berikut beberapa modus penipuan Layanan Aktivasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital Palsu secara online yang terjadi saat ini:

  1. Pelaku menghubungi penduduk melalui WhatsApp dan mengatasnamakan Dukcapil atau layanan Dukcapil.
  2. Pelaku meminta penduduk untuk melakukan aktivasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui WhatsApp.
  3. Pelaku meminta data penduduk seperti NIK, nama, tempat tanggal lahir, nama ibu, alamat tempat tinggal dan informasi lainnya dengan alasan sebagai syarat layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital.

Himbauan dari Dukcapil Gunungkidul

Terkait dengan modus penipuan tersebut, Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan ini dan menyampaikan beberapa hal penting:

1. Dinas Dukcapil Gunungkidul tidak menghubungi penduduk untuk melakukan aktivasi aplikasi IKD.

Layanan aktivasi IKD di Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan atas permohonan penduduk (penduduk yang mengajukan) dengan cara bertemu petugas secara langsung/tatap muka melalui:

    • Loket pelayanan di Kantor Kapanewon/Kecamatan.
    • Loket pelayanan di Kantor Dinas Dukcapil.
    • Layanan keliling yang diselenggarakan oleh Dinas Dukcapil Gunungkidul.

2. Aktivasi IKD secara online di Kabupaten Gunungkidul hanya dilayani melalui aplikasi Zoom Meeting.

    • Link Zoom Layanan Aktivasi IKD Online Dukcapil Gunungkidul: https://s.id/ikdgk.
    • Layanan ini hanya tersedia pada jam-jam layanan tertentu dan dilakukan atas permohonan/pengajuan dari penduduk.

3. Penduduk mengisi data hanya pada form yang tersedia pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang terpasang pada Perangkat Pribadi Penduduk.

Data yang dibutuhkan untuk aktivasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital hanya 4 yaitu:

  • NIK
  • Nama Lengkap
  • Email Pribadi
  • No HP Pribadi

Data tersebut diisi sendiri oleh penduduk pada Perangkat Pribadi yang dimiliki penduduk. Dukcapil tidak menanyakan/meminta informasi lain kepada penduduk terkait data-data pada saat pelayanan aktivasi IKD.

4. Dinas Dukcapil hanya meminta informasi NIK tanpa data lainnya.

Selanjutnya, Dinas Dukcapil akan melakukan validasi kebenaran/kesesuaian data tanpa meminta informasi data pribadi tambahan dari penduduk. Penduduk cukup menginformasikan sesuai/tidak sesuai.

5. Aplikasi Identitas Kependudukan Digital hanya tersedia pada Play Store (Android) dan App Store (iPhone)

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital tersedia pada gawai pintar (smartphone) penduduk dan hanya tersedia di Play Store untuk Android dan App Store untuk iPhone/iOS dengan nama pengembang: DITJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI. Jangan lakukan instalasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) selain melalui App Market resmi yang tersedia. Dinas Dukcapil tidak memberikan/mengirimkan file aplikasi/instalasi atau file apapun untuk pemasangan aplikasi Identitas Kependudukan Digital.

6. Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

Data pribadi bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan kepada pihak yang tidak dikenal/diragukan, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas Dukcapil tanpa bukti yang jelas.

7. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi layanan resmi Dukcapil Gunungkidul.

Langkah Pencegahan

    1. Jaga kerahasiaan data dan dokumen kependudukan Anda.
    2. Jangan mudah memberikan data pribadi termasuk data dan dokumen kependudukan kepada pihak lain yang menawarkan iming-iming imbalan/reward/hadiah.
    3. Jangan melakukan pemasangan aplikasi Identitas Kependudukan Digital di luar Play Store/App Store yang tersedia.
    4. Selalu pastikan keaslian informasi yang diterima.
    5. Laporkan ke pihak terkait apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Mari kita bersama-sama meningkatkan kewaspadaan agar terhindar dari modus penipuan yang merugikan. Dukcapil Gunungkidul berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang aman dan terpercaya kepada masyarakat.

Sebelumnya Dukcapil Gunungkidul Banjir Penghargaan di Akhir Tahun 2024

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023

Skip to content