2434 KIA Diserahkan

2434 KIA Diserahkan

Bertempat di Aula Gisa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, hari ini, Kamis (15/040 dilaksanakan penyerahan 2.434 Kartu Identitas Anak (KIA).

“KIA yang kami serahkan pada hari ini adalah pengajuan KIA kolektif dari 144 sekolah dasar di Kabupaten Gunungkidul. Adapun jumlah berkas yang masuk adalah 2.542 berkas, telah tercetak 2.434 KIA, sedangkan sebanyak 108 berkas belum tercetak dikarenakan persyaratan kurang atau KK dari luar Kabupaten Gunungkidul,” jelas Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Arisandy Purba, AP, MPA.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si mengharapkan masyarakat terutama anak-anak usia dini memperoleh identitas penduduk yaitu Kartu Identitas Anak (KIA).  

“Sejak dikeluarkannya kebijakan KIA lewat Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional.  KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya. KIA ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota,” jelasnya.

KIA yang diterbitkan di masa perkembangan anak dibagi menjadi dua yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun.  Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, masa berlaku KIA juga akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Fungsi KIA untuk kedua kelompok usia ini sebenarnya sama, hanya saja isi yang terdapat di kartu memiliki sedikit perbedaan. KIA untuk anak usia 0-5 tahun tidak menampilkan foto, tetapi KIA untuk anak usia 5-17 tahun memakai foto layaknya KTP. Dalam KIA, informasi yang tertera meliputi nomor induk kependudukan (NIK), foto anak, nama orangtua, dan alamat rumah. Bedanya dengan KTP, tidak terdapat chip elektronik pada KIA. Nantinya ketika anak Anda berulang tahun yang ke-17, KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP. Hal ini karena induk kependudukan (NIK) yang tertera di KIA akan sama dengan NIK yang ada di KTP.

” KIA  memiliki manfaat guna mengoptimalkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik warga negara,” tambah Kepala Dinas.

Dukcapil Bisa!

Urus Dewe Gampang Ora Mbayar!

 

Sebelumnya Dinas Dukcapil Gunungkidul Bertekat Layanan Adminduk Jauh dari Calo dan Korupsi

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023