Daftar Dokumen
Kerjasama ini umumnya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja di Dinas Dukcapil. Dalam dokumen ini, secara rinci akan tertuang lingkup kerja sama, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta tata cara pelaksanaan kerjasama.
Dokumen perjanjian kerjasama ini memiliki arti penting bagi kedua belah pihak. Bagi Dinas Dukcapil, kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja. Sedangkan bagi penyedia jasa swasta, kerjasama ini merupakan peluang untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah dan memperluas jaringan bisnis. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk memahami isi perjanjian secara seksama dan menjalankannya dengan baik.
Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta
Sen – Jum: 8:00 – 15:00
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.