Kegiatan Layanan Publik On The Spot yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI DIY bekerjasama dengan beberapa instansi layanan publik di Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 22-23 Oktober 2024 di Kantor Kapanewon Tepus telah sukses terlaksana. Banyak warga dari Kapanewon Tepus dan sekitarnya antusias memanfaatkan beragam layanan yang disediakan.
Lebih dari 50 Dokumen Dukcapil Diterbitkan Langsung
Dinas Dukcapil Gunungkidul yang ikut serta dalam kegiatan Layanan Publik On The Spot berhasil menerbitkan 57 Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Permohonan yang masuk pada kegiatan tersebut diterbitkan secara langsung (One Day Service). Dokumen-dokumen Dukcapil yang terlayani pada kegiatan tersebut meliputi Penerbitan Kartu Keluarga, KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Keterangan Pindah Penduduk, dan Akta Kematian.
Selain layanan dokumen kependudukan, pada kegiatan ini juga menghadirkan berbagai layanan publik lainnya yang sangat dibutuhkan masyarakat seperti layanan perpanjangan SIM oleh Polres Gunungkidul, perpanjangan STNK oleh Samsat Gunungkidul, pemeriksaan kesehatan oleh Puskesmas Tepus, cek status dan perubahan data BPJS, layanan informasi jaminan sosial oleh Dinas Sosial, serta pengaduan dan penerimaan laporan oleh Ombudsman RI Perwakilan DIY. Pada kegiatan ini terdapat pula edukasi pencegahan stunting yang diberikan oleh Satgas Stunting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Apresiasi dari Ombudsman RI Perwakilan DIY
Ombudsman RI Perwakilan DIY selaku penyelenggara kegiatan Layanan Publik On The Spot mengapresiasi instasi-instansi layanan publik di Kabupaten Gunungkidul yang ikut serta pada kegiatan ini. Pada penutupan acara Ombudsman RI DIY memberikan penghargaan atas partisipasi penyelenggara layanan publik termasuk Dinas Dukcapil Gunungkidul.