Dalam rangka mendukung Pelaksanaan Pilkada 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul akan membuka layanan khusus Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada hari libur Pilkada 2024.
Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan KTP untuk keperluan pencoblosan maupun administrasi lainnya pada Hari-H Pilkada. Jenis layanan yang disediakan meliputi:
- Perekaman KTP bagi KTP Pemula dan warga yang belum pernah melakukan perekaman.
- Pengambilan KTP bagi yang sudah melakukan perekaman sebelumnya namun belum diambil.
- Penggantian KTP bagi yang rusak atau hilang.
Pelayanan akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 27 November 2024
Jam: 08.00 – 13.00 WIB
Tempat: Kantor Dinas Dukcapil Gunungkidul
Kepada warga Masyarakat yang akan memanfaatkan layanan ini diwajibkan untuk membawa dokumen Kartu Keluarga (KK), dan untuk penggantian KTP karena hilang wajib melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
Mari sukseskan Pilkada 2024 dengan menggunakan hak pilih Anda!
Dukcapil Gunungkidul
Urus Dhewe,
Gampang,
Ora mBayar!