Daftar Informasi Dikecualikan

Diperbarui pada: | 19/08/2025 | Keterangan Pembaruan: | Penambahan Tabel Informasi |
---|
Halaman ini memuat Surat Keputusan Daftar Informasi Dikecualikan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul selaku Pejabat PPID Utama. Penyusunan daftar ini dilakukan melalui proses uji konsekuensi, serta telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat PPID Pembantu di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. Selain itu, daftar ini juga diketahui dan dicatat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul sebagai bentuk penguatan terhadap tata kelola keterbukaan informasi publik.
Daftar Informasi Dikecualikan berfungsi sebagai pedoman dalam penyediaan informasi publik dengan tetap memperhatikan prinsip keterbukaan, namun tetap melindungi informasi yang apabila dibuka justru dapat mengganggu kepentingan yang dilindungi undang-undang. Dengan adanya SK ini, masyarakat dapat memahami jenis informasi yang terbuka untuk umum serta informasi yang dikecualikan demi menjaga keamanan data, kepentingan publik, maupun rahasia negara.
NO | INFORMASI | DASAR HUKUM PENGECUALIAN INFORMASI | PERTIMBANGAN DIBUKA | PERTIMBANGAN DITUTUP | JANGKA WAKTU |
---|---|---|---|---|---|
1 | Data Pribadi Pegawai | Pasal 17 huruf h angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat mengungkapkan data pribadi Pegawai yang bersifat rahasia | melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia | Selama yang bersangkutan menjadi Pegawai atau Sampai pegawai yang bersangkutan memberikan persetujuan |
2 | Dokumen Penilaian Prestasi Kerja | Pasal 17 huruf h angka 4 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 I UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP UU No.43 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU No.8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian | Dapat mengungkapkan data evaluasi, kapabilitas, intelektualitas dan rekomendasi seorang pegawai yang bersifat rahasia Dapat mengungkap surat Badan publik atau intra Badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan | melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia Menjaga surat-surat Badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan | Selama undang-undang masih dibelakukan |
3 | Daftar Usulan Mutasi dan Pengangkatan PNS dalam Jabatan | Pasal 17 huruf h angka 4 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP UU No. 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU No.8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian | Dapat mengungkapkan data evaluasi, kapabilitas, intelektualitas dan rekomendasi seorang pegawai yang bersifat rahasia Dapat mengungkap surat Badan publik atau intra Badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan | Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia Menjaga surat-surat Badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan | Selama masih dalam proses sampai dengan ditetapkannya surat keputusan |
4 | Data Pribadi Pelamar Umum CPNS | Pasal 17 huruf h angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat mengungkap data pribadi pegawai yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia | Selama yang bersangkutan menjadi Pegawai atau Sampai pegawai yang bersangkutan memberikan persetujuan |
5 | Data Pribadi Pegawai Non-PNS | Pasal 17 huruf h angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat mengungkap data pribadi pegawai yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia dari penyalah gunaan data | Selama 4 tahun sampai dengan yang bersangkutan tidak menjadi Non-PNS |
6 | Hasil Pembinaan Perkawinan dan Perceraian | Pasal 17 huruf h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat mengungkap data pribadi pegawai yang bersifat rahasia serta menghindari tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab dan penyalah gunaan wewenang | melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia dari penyalah gunaan data | selama yang bersangkutan menjadi PNS |
7 | Identitas PNS yang Melanggar Disiplin dan di Jatuhi Hukuman Disiplin | Pasal 17 huruf h dan I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat mengungkap data pribadi Pegawai yang bersifat rahasia | melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia dari penyalah gunaan data | Selama 4 tahun sampai dengan yang bersangkutan tidak menjadi Non-PNS |
8 | Data Nominatif Bekas Tahanan dan Narapidana G30S | Pasal 17 huruf h angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat mengungkapkan data riwayat pribadi seseorang dalam dokumen yang bersifat rahasia tersebut termasuk keluarganya, sehingga berptensimenimbulkan keresahan pada pribadi seseorang, kelompok, maupun masyarakat. | 1. Untuk menjaga kondusifitas dalam masyarakat maupun negara 2. Data tersebut disusun sebagai pelaksanaan Inmendagri No 32 tahun 1982 tentang Pembinaan dan Pengawasan Bekas Tahanan dan Bekas Narapidana G.30.S/ PKI Berikut Pedoman Pelaksanaannya. | Sampai ada intruksi dari pemerintah tingkat pusat |
9 | Data Pribadi Pasien HIV | Pasal 17 huruf h angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 2 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Eksistensi semua anggota keluarga bisa mendapatkan peerlakuan diskriminasi oleh masyarakat Akan diketahui rahasia medis yang bersangkutan, sehingga menimbulkan resiko diskriminasi | Terlindungi dari ancaman diskriminasi Melindungi Privasi medis yang bersangkutan sebagai hak pasien | Selama yang bersangkutan Pasien HIV |
10 | Dokumen Rekam Medis | Pasal 17 huruf h angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 2 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 4 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Kerahasiaan pribadi (riwayat dan kondisi) pasien akan terungkap / terbuka ( UU No. 29 tahun 2004 Pasal. 47 dan Permenkes No. 269 Tahun 2008 Pasal 10) Kerahasiaan pribadi pasien (riwayat, kondisi dan perawatan , pengobatan kesehatan fisik , dan psikis) akan terungkap No. 269 Tahun 2008 Pasal 10 ) Kerahasiaan pribadi (hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas , intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan) pasien akan terungkap (UU No.29 tahun 2004 Pasal.47 dan Permenkes No. 269 Tahun 2008 pasal 10) | Menjaga kerahasiaan pribadi pasien. | 15 Tahun (Permenkes No. 269 Tahun 2008 Pasal 8) |
11 | Database Kependudukan (data perseorangan dan data pribadi) | Pasal 17 huruf h angka 2 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 4 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 2 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 5 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 6 ayat (3) huruf d UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf j UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | dapat mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan atau keluarganya dapat mengungkapkan rahasia pribadi (riwayat dan kondisi keluarga) dapat mengungkap kondisi kesehatan fisik dan psikis seseorang maka dapat mengungkapkan catatan pribadi seseorang terkait dengan pendidikan formaal dan informalnya dapat mengungkapkan informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dapat mengungkap data perseorangan dan data pribadi | terjaga kerahasiaan datanya. Melindungi keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan keluarganya melindungi data perseorangan dan data diri | Permanen |
12 | Klarifikasi dan Besaran NJOP PBB (softcopy / web base) | Pasal 17 huruf 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 3 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 3 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf b UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf c angka 6 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf d UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf e angka 3 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf e angka 4 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf e angka 5 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 3 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | nilai jual tanah milik pribadi seseorang pada lokasi tertentu diketahui orang lain | menjaga kerahasian hak milik pribadi / penguasaan tanah oleh seseorang/ entitas | 5 tahun |
13 | Database Gaji Pegawai (softcopy/ web base) | Pasal 17 huruf c angka 6 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 3 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | identitas, anggota keluarga, penghasilan pribadi seorang PNS diketahui orang lain | menjaga kerahasian pribadi PNS | Selama dalam penguasaan atau sampai pegawai yang bersangkutan memberikan persetujuan |
14 | Rincian aset tetap berdasarkan klasifikasi | Pasal 17 huruf h angka 3 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 6 ayat (3) huruf d UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | mengungkap detail jenis, letak, kondisi, nilai dan penggunaan aset Pemerintah | Menjaga kerahasiaan detail jenis, leyak, kondisi, nilai dan penggunaan aset Pemerintah | Selama dalam penguasaan |
15 | Sertifikat Tanah milik Pemerintah | Pasal 17 I Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat mengungkap Surat- surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan | Menjaga Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan | Selama dalam penguasaan |
16 | BPKB Kendaraan Dinas | Pasal 17 I Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat mengungkap Surat- surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan | Menjaga Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan | Selama dalam Penguasaan |
17 | Nota Dinas Klasifikasi Rahasia | Pasal 17 I Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat mengungkap Surat- surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan | Menjaga Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan | Selama Proses |
18 | Akses Sistem Elektronik/ Database/ Server/ Perangkat Jaringan Komputer | Pasal 17 huruf b UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP | Dapat menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU Akan mengakibatkan penepenyalahgunaan akses | Melindungi hak ata kekayaan intelektual dan mencegah penyalahgunaan akses | Selama dalam penguasaan atas atau Sampai penanggung jawab informasi yang bersangkutan memberikan persetujuan |
19 | Informasi topologi dan konfigurasi jaringan komunikasi dan informasi pada Pemerintat Kabupaten Gunungkidul | Pasal 17 huruf c angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat mengakibatkan kerusakan hadware/ software oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan | Terjaganya keamanan informasi penyelenggaraan pemerintah berbasis elektronik di Pemkab Gunungkidul | Selama berlaku atau Sampai penanggung jawab informasi yang bersangkutan memberikan persetujuan |
20 | Informasi topologi dan konfigurasi server pada Pemerintat Kabupaten Gunungkidul | Pasal 17 huruf c angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat mengakibatkan kerusakan hadware/ software oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan | Terjaganya keamanan informasi penyelenggaraan pemerintah berbasis elektronik di Pemkab Gunungkidul | Selama berlaku atau Sampai penanggung jawab informasi yang bersangkutan memberikan persetujuan |
21 | Dokumen Implementasi Keamanan Informasi Pada Penyelenggaraan TIK Pemerintah Kabupaten Gunungkidul | Pasal 17 huruf c angka 6 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat mengakibatkan kerusakan hadware/ software oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan | Terjaganya keamanan informasi penyelenggaraan pemerintah berbasis elektronik di Pemkab Gunungkidul | Selama berlaku atau Sampai penanggung jawab informasi yang bersangkutan memberikan persetujuan |
22 | Dokumen / Catatan Log Informasi akses user pada sistem informasi Pemerintahan berbasis Elektronik Pemkab Gunungkidul. | Pasal 17 huruf c angka 6 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat mengakibatkan kerusakan hadware/ software oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan | Terjaganya keamanan informasi penyelenggaraan pemerintah berbasis elektronik di Pemkab Gunungkidul | Selama berlaku atau Sampai penanggung jawab informasi yang bersangkutan memberikan persetujuan |
23 | Organisasi dan Badan Hukum Koperasi | Pasal 17 huruf h angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Hanya untuk nama koperasi dan nomor Badan Hukumnya. Dikarenakan didalam Badan Hukum memuat akta pendirian koperasi yang didalamnya yang memuat data diri orang pendiri koperasi meliputi NIK dll. | Data diri yang termuat didalam Dokumen Badan Hukum tetap terlindungi | Selama Koperasi Masih berdiri dan Berdasarkan Putusan Hukum, untuk pihak yang berkepentingan |
24 | Pengendalian yang meliputi : Laporan Hasil Pemeriksaan Koperasi Laporan Berkala Koperasi Anggaran dasar Koperasi Penilaian Kesehatan Koperasi | Pasal 17 huruf e angka 6 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Hanya dapat diakses oleh Anggota, Pengurus, dan Pengawasan Koperasi, karena Memiliki dampak mengganngu kerja instasi, lembaga, menurunnya kepercayaan masyarakat. | Koperasi masih dipercaya masyarakat dan masyarakat akan terbantu dalam memperoleh akses permodalan, daripada mengakses permodalan dari rentenir | Pada dasarnya setuju, hanya perlu ditambahkan dalam Jangka Waktu Pengecualian = Sampai mendapatkan ijin tertulis dari Pengurus Koperasi. |
25 | Operasi Yustisi Pola Terpadu | Pasal 17 huruf a angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat mengakibatkan kebocoran informasi bagi pihak informasi bagi pihak yang tidak bertanggung jawab | Terjaganya informasi yang bersifat rahasia | Selama berlaku |
26 | Nama dan Identitas Pelapor Aduan | Pasal 17 huruf a angka 2 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Berpotensi / menimbulkan intimidasi Berptensi mengurangi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan | Perlindungan privacy pengadu / saksi | Sampai pelapor yang bersangkutan memberikan persetujuan |
27 | Laporan Hasil Pemeriksaan (Reguler, Khusus dan Kasus) | Pasal 17 huruf I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | LHP jika dikuasi oleh orang/ pihak yang tidak terkait berpotensi terjadi penyalahgunaan LHP | Membantu Badan Publik dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan kebijaksanaan | Tidak terbatas |
28 | Dokumen Kertas Kerja Audit (KKA) | Pasal 17 huruf I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Jika KKA dikuasai oleh orang/ pihak yang tidak terkait berpotensi terjadi penyalahgunaan KKA | Membantu Badan Publik dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan kebijaksanaan | Tidak terbatas |
29 | Laporan Hasil Asistensi dan Kosultasi | Pasal 17 huruf I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | LHA jika dikuasai oleh orang/ pihak yang tidak terkait berpotensi terjadi penyalahgunaan LHA | Membantu Badan Publik dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan kebijaksanaan | Tidak terbatas |
30 | Rencana Operasi Penegakan Peraturan Daerah | Pasal 17 huruf a angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | 1. Akan lebih semakin banyak konsumen yang mengetahui. 2. Pengendalian peredaran pengguna dibawah umur lebih terproteksi | Guna menjamin kelancaran proses penyelidikan dan penyelidikan suatu rindak pidana | Tidak terbatas jangka waktu |
31 | Berita Acara Hasil Penegakan Peraturan Daerah Yustisi dan NON- Yustisi | Pasal 17 huruf a angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | 1. Menghambat Proses penyelidikan dan penyelidikan suatu tindak Pidana 2. Mengungkap identitas informan, pelapor, saksi atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana 3. Mengungkap data intelejen kriminal dan rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan dalam segala bentuk kejahatan 4. Membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan keluarganya 5. Membahayakan keamanan peralatan sarana dan prasarana penegak hukum. | 1. Mempelancar proses penyelidikan dan penyelidikan, suatu tindak pidana 2. Menjag Kerahasian identitas informan, pelapor, saksi, dan/ korban yang mengetahui adany tindak pidana. 3. Menjaga Kerahasian Data Intelejen kriminal dan rencana rencana yang berhubungan dengan pencegahan atau penanganansegala bentuk. 4. Menjaga Keselamatan dan kehidupan penegak hukum/ keluarganya. 5. Mengamanakan peralatan,sarana / prasarana penegak hukum. | Sampai tindakan yustisi itu mendapatkan putusan yang bersifat tetap di peradilan |
32 | Dokumen Persiapan Pengadaan, meliputi 1. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rincian 2. Spesifikasi Teknis 3. Kerangka Acuan Kerja 4. Rencana Kerja dan syarat (konstruksi) 5.Gambar (konstruksi) 6.Gambar, Brosur 7. Rencana Kontrak 8. Surat Pelimpahanke BLP 9. Surat Undangan Rapat Persiapan 10. Berita Acara Review Dokumen Persiapan Pengadaan | Pasal 17 huruf b UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP | Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | ditutup untuk publik karena tidak berkepentingan dalam proses | Sampai proses pemilihan berakhir |
33 | Dokumen Pemilihan/Addendum Dokumen Pemilihan,meliputi 1.HPS Nilai Total dan Rincian (BQ) 2.Spesifikasi Teknis,KAK 3.Rancangan Kontrak 4.Jadwal Tahapan Tender 5.Kategori Pengadaan | Pasal 17 huruf b UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP | dapat menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | ditutup untuk publik karena tidak berkepentingan dalam proses ini | sampai proses pemilihan berakhir |
34 | Dokumen Proses Pemilihan Penyedia 1.Berita Acara (BA) Penjelasan 2.BA Evaluasi Penawaran 3.BA Hasil Negosiasi 4.BA Reverse Auction 5.Surat Sanggah 6.Sanggah Banding 7.Jawaban Sanggah 8.Jawaban Sanggah Banding 9.BA Hasil Pemilihan 10.Surat Pelimpahan Kembali 11.BA Pelimpahan Kembali 12.BA Rapat Persiapan sebelum SPPBJ (Konstruksi) | Pasal 17 huruf b, Pasal 17 huruf h angka 6 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP | dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | ditutup untuk publik karena tidak berkepentingan dalam proses ini | sampai proses pemilihan berakhir |
35 | Dokumen Penawaran Penyedia | Pasal 17 huruf c angka 6, Pasal 17 huruf g, pasal 17 huruf b UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP | dapat menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | ditutup untuk publik karena tidak berkepentingan dalam proses ini | Sampai proses pemilihan berakhir |
36 | Dokumen Ijin Pemanfaatan Ruang | Pasal 17 huruf b, Pasal 17 huruf h angka 3 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat mengungkap data pribadi Pemohon yang bersifat rahasia dan dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Melindungi dan pemohon yang bersifat rahasia | Sampai pemohon yang bersangkutan memberikan persetujuan |
37 | Daftar Kendaraan yang telah selesai proses tilang di Pengadilan Negeri Wonosari | Pasal 17 huruf a angka 1 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat mengakibatkan kebocoran informasi bagi pihak yang tidak bertanggungjawab | Terjaganya informasi yang bersifat rahasia | Selama masih berlaku |
38 | Rekomendasi ijin trayek | Pasal 17 huruf a angka 1 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat mengakibatkan kebocoran informasi bagi pihak yang tidak bertanggungjawab | Terjaganya informasi yang bersifat rahasia | Selama masih berlaku |
39 | perjanjian sewa los/kios Terminal tipe C Semin | Pasal 17 huruf a angka 1 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat mengakibatkan kebocoran informasi bagi pihak yang tidak bertanggungjawab | Terjaganya informasi yang bersifat rahasia | Selama masih berlaku |
40 | Potensi /target dan capaian retribusi parkir per lokasi | Pasal 17 huruf a angka 1 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP | Mengakibatkan terjadinya kecemburuan sosial antar Pengelola Parkir | Terjaganya informasi yang bersifat rahasia | Fluktuatif, menyesuaikan situasi kondisi lapangan |
41 | Kontrak kerjasama pengelolaan parkir | Pasal 17 huruf a angka 1 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat mengakibatkan kebocoran informasi bagi pihak yang tidak bertanggungjawab | Terjaganya informasi yang bersifat rahasia | Selama masih berlaku |
42 | BNBA (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) | Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, Keputusan Menteri Sosial 150/ HUK /2022 Tentang Tatacara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi, | Dapat mengungkap data pribadi Masyarakat yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi masyarakat yang bersifat rahasia | Selama yang bersangkutan atau masyarakat termasuk dalam DTKS (data Terpadu Kesejahtraan Sosial) |
43 | Data Pemerlu Pelayanan Sosial (PPKS) Terutama Data ODHA (orang dengan HIV/AIDS | Deklarasi Universal tentang Hak Asai Manusia 1948 pasal dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1966 pasal 17 | ODHA akan mengalami diskriminatf penolakandari masyarakat | ODHA bisa hidup tanpa Diskriminartif | Tidak terbatas/ selamanya |
44 | Case Record/ Catatan Perkara | Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial | Kasus akan diketahui oleh publik dan tidak termasuk menyalahi kode etik profesi, sehingga dikenai sanksi administrasi | Kien akan aman dan terlindungi privacinya | Tidak terbatas/ selamanya |
45 | Data Kasus Kekerasan | Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi | Data kasus akan terekspose dan dapat dipergunakan pihak pihak yang tidak bertanggungjawab | Pihak/Publik tidak dapat mengatur dan mengganggu kelangsungan proses pemecahan kasus | Tidak terbatas/ selamanya |
46 | Anak Berkebutuhan Khusus | Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi | Dapat mengungkap data pribadi Anak berkebutuhan khusus yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi data Anak Berkebutuhan Khusus (ABH) yang bersifat rahasia | Selama Anak Tersebut dalam Proses Hukum maupun sesudahnya dengan usia anak 18 tahun keatas |
47 | Data Organisasi Terlarang | - Pasal 17 huruf i dan j UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik - Pasal 66 ayat 3 huruf h UU no 43 tahun 2009 tentang kearsipan | Dapat mengungkap rahasia pribadi anggota organisasi | Dapat melindungi data pribadi anggota organisasi | Sampai ada persetujuan dari orang bersangkutan/pihak berwenang |
48 | Dokumen atas peralihan hak atas tanah (Waris, Jual Beli, Hibah) | - Pasal 17 huruf e UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP | Menimbulkan masalah dari pihak-pihak yang tidak terlibat Penyalahgunaan data pribadi atas peralihan hak tanah | Melindungi data pribadi penduduk | Tidak terbatas |
49 | Dokumen Pemberhentian Pamong Kalurahan yang bermasalah | - Pasal 17 huruf a UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP | Menghambat proses penegakan hukum dan privasi Pamong Kalurahan dan/ keluarganya | Memperlancar proses penegakan hukum dan perlindungan atas privasi perangkat desa dan/ keluarganya | Sampai ditetapkan Keputusan Pemberhentian/Putusan Pengadilan |
50 | Proses konsultasi izin cerai, beristri lebih dari seorang dan keterangan untuk melakukan perceraian PNS/Pamong Kalurahan | - Pasal 66 ayat 3 huruf h UU no 43 tahun 2009 tentang kearsipan | Mengungkap data pribadi PNS/Pamong Kalurahan yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia | Sampai ada persetujuan dari yang bersangkutan atau dari pihak yang berwenang |
51 | Surat Pertanggungjawaban Kegiatan | - PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah | Menimbulkan permasalahan yang bersumber dari pihak-pihak yang tidak terkait | Melindungi para pihak yang terlibat | Setelah disetujui pimpinan untuk dibuka melalui dokumen Realisasi Anggaran |
52 | Kearsipan : a. Disposisi pimpinan, memorandum, nota dinas, notulen rapat rahasia, arsip surat b. Dokumen yang bersifat sangat rahasia dan rahasia c. Peta Lokasi Penyimpanan Arsip | a. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan j b. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah | a. Menghambat/mengganggu proses pengambilan keputusan/kebijakan b. Dapat mengungkap rahasia negara | a. Mengamankan proses pengambilan keputusan/ kebijakan b. Melindungi informasi rahasia yang dilindungi UU | a. Tidak terbatas b. Mengikuti jadwal retensi arsip |
53 | Dokumen/data pegawai, kesehatan, keluarga, rekening, tabungan, pinjaman pegawai, hak kekayaan pribadi yang menurut peraturan tidak wajib untuk dibuka atau yang belum diverifikasi KPK untuk dibuka. | UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 6 ayat 3.c dan pasal 17 huruf h | a. Mengganggu proses pengambilan keputusan b. Menghambat proses penegakan hukum | a. Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia b. Membantu kelancaran proses penegakan hukum mengamankan proses penyusunan kebijakan | Selama menjadi pegawai |
54 | Keuangan : a. Laporan keuangan yang belum diaudit b. Hasil pemeriksaan keuangan reguler c. Laporan keuangan tahun berjalan d. Laporan pelaksanaan anggaran | a. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf i dan j b. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara | a. Berpotensi disalahgunakan oleh orang yang tidak berkepentingan b. Mengganggu proses audit | a. Melindungi penyalahgunaan data/informasi b. Menjaga dari penyalahgunaan dari pihak yang tidak berkepentingan | a. Sampai dengan terbitnya hasil audit b. Sampai dengan adanya persetujuan |
55 | Hasil ujian kompetensi tenaga Non PNS | Pasal 17 huruf h angka 2 UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP | Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia | 1. Menjaga privasi. 2. Melindungi dari penyalahgunaan data/ informasi yang bersangkutan. | Apabila mendapat persetujuan yang bersangkutan |
56 | Rekening Bank pribadi pegawai, dan Pegawai Kontrak/Non-PNS | Pasal 17 huruf h angka 3 UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 1 angka 6 UU No 10 Tahun 1998 pasal 40 ayat 1 UU No 14/2008 pasal 17 huruf h | Penyalahgunaan oleh pihak lain | Menjaga keamanan rekening bank | Selama rekening masih digunakan |
57 | Data Geospasial Kabupaten Gunungkidul | Pasal 17 huruf c angka 1 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat mengakibatkan kerusakan hardware/software oleh pihak tidak memiliki kewenangan | Terjaganya keamanan informasi penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di Pemerintah kabupaten gunungkidul | Selama dalam penguasaan atas atau sampai penanggung jawab informasi yang bersangkutan memberikan persetujuan |
58 | Data Perizinan Pemanfaatan Tanah Kasultanan Dan Tanah Kalurahan | Pasal 17 huruf b, Pasal 17 huruf h angka 3 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat mengungkap data pribadi pemohon yang bersifat rahasia dan dapat menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Melindungi data pemohon yang bersifat rahasia | Selama dalam penguasaan atas atau sampai penanggung jawab informasi yang bersangkutan memberikan persetujuan |
59 | Data Permasalahan Pertanahan | Pasal 17 huruf I UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat mengungkap surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan | Menjaga surat-surat badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan | Selama dalam penguasaan atas atau sampai penanggung jawab informasi yang bersangkutan memberikan persetujuan |
60 | Dokumen Pengadaan Pertanahan | Pasal 17 huruf I UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat mengungkap surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan | Menjaga surat-surat badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan | Selama dalam penguasaan atas atau sampai penanggung jawab informasi yang bersangkutan memberikan persetujuan |
61 | Dokumen data pokok pendidikan | Pasal 17 huruf j UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik | Terdapat data rahasia yang jika dibuka dapat menggangu kepentingan penyelenggaraan pendidikan | Terlindunginya data rahasia satuan pendidikan untuk melindungi kelangsungan penyelenggaraan pendidikan dan data privasi pendidik maupun peserta didik. | permanen |
62 | Dokumen kesiswaan | Pasal 17 huruf j UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik | Dapat mengungkap informasi rahasia pribadi peserta didik | Terlindunginya data rahasia pribadi siswa | Vital/permanen |
63 | Dokumen kajian dan usulan penempatan Guru | Pasal 17 huruf j UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik | Jika dibuka dapat mengganggu proses penempatan guru | Penempatan guru lancar dan sesuai dengan hasil kajian | 2 tahun setelah terbit SK penempatan guru |
64 | Dokumen kajian dan usulan Pengangkatan/penempatan Kepala sekolah, pengawas sekolah dan penilik | Pasal 17 huruf j UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik | Jika dibuka dapat mengganggu proses pengangkatan/penempatan Kepala sekolah, Pengawas dan Penilik | Pengangkatan/penempatan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Penilik dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan hasil kajian | Sampai dengan ada hasil kajian yang baru |
65 | Dokumen soal dan jawaban ujian sekolah/ ASPD | Pasal 17 huruf j UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik | Jika dibuka dapat bocor kepada peserta ujian/ASPD sehingga mengganggu pengukuran keberhasilan pendidikan | Menjamin obyektifitas dan kejujuran pelaksanaan ujian | Setelah ujian selesai dilaksanakan |
66 | Dokumen penilaian kinerja kepala sekolah | Pasal 17 huruf j UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik | Dapat mengungkap rahasia pribadi/jabatan | Terlindunginya informasi rahasia pribadi/jabatan | 2 tahun |
67 | Informasi capaian retribusi unggas komersial dari masing-masing perusahaan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) | Pasal 17 huruf b UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat mengganggu perlindungan Persaingan usaha yang sehat dan perlindungan atas kekayaan intelektual | Terhindar dari persaingan usaha yang tidak sehat | Selama Perda nomor 08 tahun 2013 berlaku |
68 | Informasi titik-titik lokasi kejadian kasus penyakit anthrax di wilayah Kabupaten Gunungkidul | Pasal 17 huruf c UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan | Terhindar dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang akan mengambil sampel uji laboratorium dilokasi kejadian kasus untuk kepentingan pribadi atau terorisme | 10 tahun |
69 | Informasi jumlah dan lokasi kasus kejadian penyakit hewan menular strategis | Pasal 17 huruf e UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat membahayakan ketahanan ekonomi nasional. Informasi hanya bias disampaikan kepada lembaga atau instansi yang berhubungan dengan langkah pengendalian penyakit tersebut. | Terhindar dari keresahan masyarakat yang mengetahui tingkat penyebaran penyakit yang merugikan secara ekonomi | Sampai dinyatakan bebas dari penyakit tersebut |
70 | Informasi data pribadi praktisi medik veteriner | Pasal 17 huruf h UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat mengungkap informasi pribadi | Terhindar dari kejahatan yang menggunakan data pribadi | Selama data tersimpan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan |
71 | Informasi Surat Rekomendasi pengiriman/pemasukan unggas (Day Old Chicken) atau ternak lain | Pasal 17 huruf b UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat mengganggu perlindungan Persaingan usaha yang sehat dan perlindungan atas kekayaan intelektual | Terhindar dari persaingan usaha yang tidak sehat | Selama data tersimpan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan |
72 | Dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) | Pasal 17 huruf e UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat membahayakan ketahanan ekonomi nasional. Informasi hanya bias disampaikan kepada lembaga atau instansi yang berhubungan dengan langkah pengendalian penyakit tersebut. | Terhindar dari keresahan masyarakat yang mengetahui tingkat penyebaran penyakit yang merugikan secara ekonomi | Selama data tersimpan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan |
73 | Laporan Hasil Audit Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah | Pasal 17 huruf I UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP | LHA jika dikuasai oleh orang/pihak yang tidak terkait berpotensi terjadi penyalahgunaan LHA | Membantu Badan Publik dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan kebijakan | Tidak terbatas |
74 | Data Perusahaan dan Perizinan secara detail | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, pasal 6 ayat 3 huruf b dan Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Dapat terjadi penyalahgunaan data | Membawa informasi rahasia perusahaan Dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat Melindungi persaingan usaha tidak sehat | Informasi ini hanya boleh diberikan kepada instansi yang berwenang waktu tidak terbatas Melindungi persaingan usaha tidak sehat |
|
75 | Rencana awal Investasi Asing dan Dalam Negeri | UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 4 ayat 1 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf e angka 4 | Mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 5 tahun | |
76 | Identitas perangkat desa yang melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin dan yang diberhentikan. | Pasal 17 h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat mengungkap data pribadi perangkat desa yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi perangkat desa yang bersifat rahasia | Selama yang bersangkutan menjadi perangkat desa, sampai perangkat desa yang bersangkutan memberi persetujuan |
77 | Permohonan rekomendasi promosi dan mutasi ASN. | Pasal 17 h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat mengungkap data pribadi Pegawai yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia | Selama yang bersangkutan menjadi pegawai, sampai pegawai yang bersangkutan memberi persetujuan |
78 | Permohonan rekomendasi perceraian lurah, pamong kalurahan, dan staf | Pasal 17 h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat mengungkap data pribadi perangkat desa yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi perangkat desa yang bersifat rahasia | Selama yang bersangkutan menjadi perangkat desa, sampai perangkat desa yang bersangkutan memberi persetujuan |
79 | Dokumen/Berkas/Arsip Anggota DPRD | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h | Dapat mengungkap rahasia pribadi, riwayat dan kondisi anggota keluarga. | Melindungi rahasia pribadi, riwayat dan kondisi anggota keluarga | Tidak terbatas kecuali atas persetujuan yang bersangkutan |
80 | Biodata Elektronik Anggota DPRD (database) | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h, point 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU ITE No 11 Tahun 2008, Pasal 26 Ayat 1 | Dapat mengungkap rahasia pribadi, riwayat dan kondisi anggota keluarga | Melindungi rahasia pribadi, riwayat dan kondisi anggota keluarga | Tidak terbatas kecuali atas persetujuan yang bersangkutan |
81 | Dokumen, Proses Anggota DPRD yang melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf a, point 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h, point 1 dan 5 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU ITE No 11 Tahun 2008, Pasal 26 Ayat 1 | Dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana Dapat mengungkap rahasia pribadi, riwayat, kondisi anggota keluarga, catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. | Melindungi rahasia pribadi, riwayat, kondisi anggota keluarga, catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. | Jangka Waktu paling lama 30 tahun atau ( PP No 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008, pasal 5 ayat 1 dan 2 ) Pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dalam hal kepentingan pemeriksaan pihak berwajib atau mendapatkan persetujuan dari badan peradilan ( UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 18 ) |
82 | Hasil Rekam Medik Anggota DPRD yang mengikuti Pengujian Kesehatan | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h, point 2. | Mengungkap data pribadi ASN dan yang bersifat rahasia ( riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang ) | Melindungi data pribadi ASN dan yang bersifat rahasia ( riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang ) | Tidak terbatas kecuali atas persetujuan yang bersangkutan dan Dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara pidana di pengadilan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya yang diberi kewenangan oleh UndangUndang ( UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 18 ayat 3 ) |
83 | Riwayat dan kondisi anggota keluarga pegawai | Pasal 17 huruf h angka 1 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data rahasia pribadi yang bersangkutan | Melindungi dari penyalahgunaan data informasi pribadi yang bersangkutan | Permanen |
84 | Data pribadi pelamar lelang jabatan JPT | Pasal 17 huruf h angka 1 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkapkan rahasia pribadi pelamar | Melindungi dari penyalahgunaan data informasi pribadi yang bersangkutan | Menghindari tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab dan penyalahgunaan wewenang |
85 | Hasil Uji Kesehatan Pegawai | Pasal 17 huruf h angka 2 Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data rahasia pribadi pegawai | Melindungi dari penyalahgunaan data informasi pribadi yang bersangkutan Melindungi penderita dari tindakan diskriminasi dan stigmanisasi | Sampai dengan empat tahun setelah yang bersangkutan berhenti menjadi pegawai Apabila mendapat persetujuan dari yang bersangkutan |
86 | Hasil rekomendasi tes psikologi dan bimbingan konseling | Pasal 17 huruf h angka 2 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data rahasia pribadi pegawai | Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia | Sampai dengan empat tahun setelah yang bersangkutan berhenti menjadi pegawai |
87 | Hasil pengukuran kompetensi | Pasal 17 huruf h angka 4 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data rahasia pribadi pegawai | Menjaga suasana kondusif di lingkungan kerja | Sampai dengan empat tahun setelah yang bersangkutan berhenti menjadi pegawai |
88 | Izin perceraian Pegawai Negeri Sipil | Pasal 17 huruf i Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Sampai dengan empat tahun setelah yang bersangkutan berhenti menjadi pegawai | Dapat mengungkap data rahasia pribadi Pegawai Negeri Sipil | Melindungi data pribadi Pegawai Negeri Sipil yang bersifat rahasia |
89 | Berita acara dan penjatuhan hukuman disiplin | Pasal 17 huruf a dan i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data rahasia pribadi Pegawai Negeri Sipil | Melindungi data pribadi Pegawai Negeri Sipil yang bersifat rahasia | Mengikuti jadwal retensi arsip |
90 | Berita Acara Penyerahan sistem/Perangkat persandian | Pasal 17 huruf a angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat mengakibatkan kebocoran informasi sistem pertahanan negara dan mengganggu stabilitas keamanan Negara | Terjaganya informasi yang bersifat rahasia dan penyelengaraan negara berjalan aman kondusif | Selama berlaku |
91 | Data Sistem/Perangkat Persandian | Pasal 17 huruf a angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat mengakibatkan kebocoran informasi sistem pertahanan negara dan mengganggu stabilitas keamanan Negara | Terjaganya informasi yang bersifat rahasia dan penyelengaraan negara berjalan aman kondusif | Selama berlaku |
92 | Laporan Penyelenggaraan Persandian | Pasal 17 huruf a angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat mengakibatkan kebocoran informasi sistem pertahanan negara dan mengganggu stabilitas keamanan Negara | Terjaganya informasi yang bersifat rahasia dan penyelengaraan negara berjalan aman kondusif | Selama berlaku |
93 | Data Personel Sandi | Pasal 17 huruf h angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat mengungkapkan data pribadi Pegawai yang bersifat rahasia | melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia | Selama yang bersangkutan menjadi Pegawai atau Sampai pegawai yang bersangkutan memberikan persetujuan |
94 | Laporan Hasil Penetration Test/ IT Security Assesment (ITSA) | Pasal 17 huruf b UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP | Dapat menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU Akan mengakibatkan penyalahgunaan akses | Melindungi hak atas kekayaan intelektual dan mencegah penyalahgunaan akses | Selama dalam penguasaan atas atau Sampai penanggung jawab informasi yang bersangkutan memberikan persetujuan |
95 | Kegiatan Kontra Penginderaan / Counter Surveillance / Sterilisasi Ruangan | Pasal 17 huruf a angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat mengakibatkan kebocoran informasi bagi pihak yang tidak bertanggung jawab | Terjaganya informasi yang bersifat rahasia | Selama berlaku |
96 | Laporan Hasil Kegiatan Kontra Penginderaan / Counter Surveillance / Sterilisasi Ruangan | Pasal 17 huruf b UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP | Dapat menganggu ketidaknyamanan lingkungan kerja sehingga hanya boleh diakses secara terbatas | Melindungi lingkungan kerja agar senantiasa kondusif dan terjaganya informasi rahasia | Selama dalam penguasaan atas atau Sampai penanggung jawab informasi yang bersangkutan memberikan persetujuan |
Surat Keputusan
Lihat dokumen Surat Keputusan tentang Daftar Informasi Dikecualikan Pemkab Gunungkidul
Lihat