Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Sosialisasi Integritas, Gratifikasi, dan Pencegahan Korupsi pada Jumat (28/11/2025) bertempat di RM Pak Jhi Konco Dewe, Kukup, Gunungkidul. Kegiatan ini diikuti seluruh pegawai sebagai bagian dari penguatan budaya kerja berintegritas serta upaya mempertahankan predikat Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kegiatan dibuka dengan doa bersama, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Sekretaris Dinas. Dalam paparannya, beliau menegaskan bahwa integritas merupakan kompetensi yang tercermin dari keselarasan antara pikiran, perasaan, ucapan, dan tindakan, yang diwujudkan melalui kejujuran, kepatuhan terhadap peraturan, serta tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Pegawai juga diingatkan mengenai ketentuan gratifikasi dan tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundangan, serta penguatan nilai-nilai antikorupsi “JUMAT BERSEPEDA KK” yang meliputi: jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.
Dalam arahannya, Kepala Dinas menekankan bahwa seluruh pegawai harus menjadikan regulasi sebagai pedoman utama dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Beliau juga mengingatkan pentingnya menjaga profesionalitas dengan menghindari gratifikasi, korupsi, kolusi, serta potensi benturan kepentingan, sehingga kualitas pelayanan publik dapat terus meningkat dari waktu ke waktu.
Sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan, kegiatan ini juga menjadi momentum penguatan budaya organisasi agar seluruh jajaran Dinas Dukcapil Gunungkidul semakin solid dalam mengimplementasikan nilai integritas. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai dapat meneguhkan kembali komitmen bersama untuk mempertahankan dan meningkatkan capaian Zona Integritas WBBM. Kegiatan ditutup dengan doa bersama.
Dokumentasi kegiatan Sosialisasi Integritas, Gratifikasi, dan Pencegahan Korupsi di lingkungan Dukcapil Gunungkidul dapat dilihat pada halaman berikut.

