Rapat Koordinasi Pegawai Dinas Dukcapil Gunungkidul
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Pegawai pada Jumat, 19 Desember 2025, bertempat di Ruang GISA Dukcapil Gunungkidul. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai sebagai upaya penguatan disiplin, integritas, dan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.
Rapat diawali dengan pemberian penghargaan Pegawai Dukcapil Gunungkidul Tahun 2025 kepada Didit Widiatmoko, S.IP., M.Si dan Amir Nur Rohman, A.Md atas dedikasi dan kinerja yang telah ditunjukkan selama tahun 2025.
Selanjutnya disampaikan sosialisasi Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 45 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN serta Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2025 tentang larangan gratifikasi dan pungutan liar di sektor administrasi kependudukan dalam rangka mendukung pelaksanaan MCSP KPK.
Dalam arahannya, Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul menegaskan pentingnya pelaksanaan layanan berpedoman pada prinsip “AN2” (Aman, Normal, Normatif) serta kehati-hatian dalam pelayanan, khususnya pada layanan pindah datang penduduk, guna memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.