Prosedur Permohonan Informasi
[vc_row][vc_column][vc_column_text]
PERMOHONAN SECARA ONLINE
- Pemohon mengakses website pelayanan permohonan informasi publik pada alamat https://ppid.gunungkidulkab.go.id. Pemohon dapat lebih dahulu mencari dokumen yang ada pada website kemudian klik tombol Unduh.
- Jika dokumen yang dimaksud tidak ditemukan, pemohon dapat mendaftar anggota di link berikut ini, kemudian mengakses Layanan Permohonan Informasi untuk mengisi judul informasi secara manual.
- Pemohon mengisi seluruh form isian permohonan informasi publik pada aplikasi https://ppid.gunungkidulkab.go.id
- Pemohon wajib memiliki alamat email untuk sarana komunikasi dan pengiriman dokumen dan atau tanggapan dari PPID terhadap permohonan informasi yang diajukan
- 1 (satu) kali pengajuan permohonan informasi publik hanya diperkenankan untuk 1 (satu) jenis informasi publik. Dalam hal pengajuan permohonan informasi dimaksudkan untuk beberapa informasi sekaligus (dua atau tiga atau lebih ) maka permohonan harus diinput/diajukan satu persatu
- Pemohon agar mencatat dan menyimpan Nomor Register permohonan guna kepentingan untuk melakukan pelacakan permohonan informasi publik yang diajukan, dan atau mengajukan keberatan apabila diperlukan
- Sekretariat PPIP / PPID berhak melakukan verifikasi identitas pemohon melalui telepon untuk memastikan kesesuaian identitas. Ketidakcocokan antara identitas diri yang diisikan dalam form permhonan dengan bukti scan/ foto identitas yang dilampirkan/diupload akan mengakibatkan penolakan permohonan
PERMOHONAN SECARA OFFLINE
- Pemohon informasi publik mengisi FORM Permohonan Informasi Publik dan menyerahkan / mengirimkan ke PPID Gunungkidul, dengan alamat Kantor Jl. Brigjen Katamso No.1, Wonosari, Gunungkidul (55813) Telepon: (0274) 391259, Faksimile : (0274) 391259
- FORM permohonan informasi publik dapat diambil di SEKRETARIAT PPIP – PPID di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika, Jl. Brigjen Katamso No.1, Wonosari, Gunungkidul (55813) Telepon: (0274) 391259, Faksimile : (0274) 391259
- Pemohon wajib menyertakan fotokopi identitas diri sebagaimana yang diisikan dalam Form Permohonan Informasi Publik
- Bagi pemohon informasi publik yang datang secara langsung ke SEKRETARIAT PPIP – PPID akan diberikan Bukti Tanda Terima Permohonan Informasi Publik oleh Petugas PPIP – PPID
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]