SDM Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertugas untuk melaksanakan kegiatan Pelayanan Publik berkaitan dengan Pelayanan Dokumen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Personil Dinas Dukcapil bekerja secara kolaboratif dengan tujuan untuk mencapai efisiensi, transparansi, dan kepuasan dalam memenuhi kebutuhan Adminduk bagi Masyarakat Kabupaten Gunungkidul.
Dalam struktur organisasi Dinas Dukcapil terdapat 61 personil yang terbagi ke dalam 20 tempat pelayanan yaitu Kantor Dinas Dukcapil, Mall Pelayanan Publik dan 18 kantor Kapanewon di Kabupaten Gunungkidul. Setiap tempat pelayanan bertanggung jawab untuk memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Daftar Profil Pejabat Eselon 2 & 3 Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul
Beserta Jumlah Personil Dinas Dukcapil Gunungkidul
Sekretaris Dinas
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Analis Kebijakan Ahli Muda
Kepala Sub Bagian Keuangan
Kepala Bidang
Analis Kebijakan Ahli Muda
Analis Kebijakan Ahli Muda
Kepala Bidang
Analis Kebijakan Ahli Muda
Analis Kebijakan Ahli Muda
Kepala Bidang
Analis Kebijakan Ahli Muda
Analis Kebijakan Ahli Muda
Kepala Bidang
Analis Kebijakan Ahli Muda
Analis Kebijakan Ahli Muda
SDM Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul
Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta
Sen – Jum: 8:00 – 15:00
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.