Pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 bertempat di Balai Kalurahan Melikan Rongkop telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pelayanan Adminduk berupa pelayanan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, KTP dan KIA.
Acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pelayanan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Markus Tri Munarja, S.IP. M.Si, Panewu Rongkop Agung Danarta S.Sos M.SE , Lurah Melikan Agus Sumarno, A.Md, Ketua BPKal (Badan Permusyawaratan Kalurahan), Lembaga Kalurahan dan Tokoh Masyarakat Melikan.
Kalurahan Melikan, Kapanewon Rongkop terletak lebih dari 30 Km dari Kantor Dinas Dukcapil, sehingga Masyarakat merasa jauh apabila harus mengurus dokumen-dokumen Adminduk langsung ke Kantor Dukcapil yang berada di Kota Wonosari. Dengan adanya PKS ini diharapkan pelayanan menjadi lebih dekat, lancar dan mudah terhadap kebutuhan Adminduk di Kalurahan Melikan, Rongkop.
“Tentu dengan adanya PKS ini Masyarakat tidak perlu lagi menempuh jarak yang jauh, cukup ke Kantor Kalurahan untuk mengurus dan mengajukan permohonan Dokumen-Dokumen Adminduk” ujar Ruspamilu Yuliyanta Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dukcapil Gunungkidul
Saat ini tercatat 54 Kalurahan di Kabupaten Gunungkidul yang telah menjalin Perjanjian Kerja Sama Pelayanan (PKS Pelayanan) dengan Dukcapil Gunungkidul. Diharapkan dengan inovasi pelayanan yang terus dijalin ini dapat membuat Masyarakat tidak kesulitan dalam mengakses layanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dukcapil Gunungkidul,
Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!