Daftar Dokumen
Formulir F-2.04 adalah Form Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Pasangan Suami Istri. Form ini digunakan untuk pengurusan Dokumen Pencatatan Sipil apabila data Perkawinan Orang Tua belum tercatat pada lembaga pencatat Perkawinan (tidak memiliki Akta/Buku Nikah/Perkawinan)
Formulir F-2.04 harus diisi dengan lengkap dan benar oleh pemohon dokumen kependudukan apabila Orang Tua dari objek yang akan diajukan Dokumen Pencatatan Sipil tidak memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan.
Setelah diisi, formulir ini harus diserahkan ke Kantor Pelayanan Dukcapil di Kecamatan/Kapanewon beserta dokumen pendukung lainnya untuk diproses lebih lanjut dan diterbitkan Dokumen Kependudukan sesuai dengan isi permohonan.
Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta
Sen – Jum: 8:00 – 15:00
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.