Daftar Dokumen
Formulir F-2.03 adalah Form Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran. Form ini digunakan bagi penduduk yang tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Klinik/Bidan/Dokter.
Formulir F-2.03 harus diisi dengan lengkap dan benar oleh pemohon Dokumen Pencatatan Sipil yang tidak dapat melengkapi persyaratan Surat Keterangan Kelahiran.
Setelah diisi, formulir ini harus diserahkan ke Kantor Pelayanan Dukcapil di Kecamatan/Kapanewon beserta dokumen pendukung lainnya untuk diproses lebih lanjut dan diterbitkan Dokumen Kependudukan sesuai dengan isi permohonan.
Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta
Sen – Jum: 8:00 – 15:00
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.