Formulir F-2.01

24 Juli 2020 - In Formulir Pelayanan

Formulir F-2.01 adalah Formulir Pendaftaran Pelayanan Dokumen Akta-Akta Pencatatan Sipil.

Formulir F-2.01 harus diisi dengan lengkap dan benar oleh pemohon dokumen Pencatatan Sipil.

Setelah diisi, formulir ini harus diserahkan ke Kantor Pelayanan Dukcapil di Kecamatan/Kapanewon beserta dokumen pendukung lainnya untuk diproses lebih lanjut dan diterbitkan Dokumen Kependudukan sesuai dengan isi permohonan.

Adapun secara rinci Formulir F-2.01 digunakan untuk:

Unduh Formulir:

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023