Daftar Dokumen
Formulir F-1.07 adalah Form Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan. Form ini digunakan bagi pemohon yang tidak bisa mengurus sendiri permohonan Dokumen Kependudukan dikarenakan suatu hal.
Formulir F-1.07 harus diisi dengan lengkap dan benar oleh pemohon dokumen kependudukan.
Form ini wajib dilampirkan apabila penduduk tidak dapat memohonkan Dokumen Kependudukan sendiri (tidak dapat datang sendiri) untuk menemui/mengajukan permohonan Dokumen kepada Petugas.
Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta
Sen – Jum: 8:00 – 15:00
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.