Daftar Dokumen
Formulir F-1.06 adalah Form Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan. Formulir ini digunakan untuk permohonan Perubahan Data Penduduk untuk memperbarui/mengganti data pada Dokumen Kependudukan seperti KK, KTP, dan KIA.
Formulir F-1.06 harus diisi dengan lengkap dan benar oleh pemohon dokumen kependudukan dan dan wajib menempelkan Materai Rp 10.000,- pada kolom Tanda Tangan Pemohon.
Setelah diisi, formulir ini harus diserahkan ke Kantor Pelayanan Dukcapil di Kecamatan/Kapanewon beserta dokumen pendukung lainnya untuk diproses lebih lanjut dan diterbitkan Dokumen Kependudukan sesuai dengan isi permohonan.
Adapun secara rinci Formulir F-1.06 digunakan untuk:
Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta
Sen – Jum: 8:00 – 15:00
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.