Daftar Dokumen
Formulir F-1.05 adalah Form Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Perkawinan/Perceraian Belum Tercatat. Form ini digunakan bagi penduduk yang akan mengajukan permohonan Dokumen Kependudukan, namun Status Perkawinannya belum tercatat oleh lembaga pencatat perkawinan.
Formulir F-1.05 harus diisi dengan lengkap dan benar oleh pemohon dan wajib menempelkan Materai Rp 10.000,- pada kolom Tanda Tangan Pemohon.
Setelah diisi, formulir ini harus diserahkan ke Kantor Pelayanan Dukcapil di Kecamatan/Kapanewon beserta dokumen pendukung lainnya untuk diproses lebih lanjut dan diterbitkan Dokumen Kependudukan sesuai dengan isi permohonan.
Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta
Sen – Jum: 8:00 – 15:00
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.