Formulir F-1.02

24 Juli 2020 - In Formulir Pelayanan

Formulir F-1.02 adalah formulir yang digunakan dalam pelayanan Permohohan Dokumen Kependudukan di Indonesia. Formulir ini digunakan untuk mengajukan permohonan Dokumen kependudukan seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), KIA (Kartu Identitas Anak).

Formulir F-1.02 harus diisi dengan lengkap dan benar oleh pemohon dokumen kependudukan.

Setelah diisi, formulir ini harus diserahkan ke Kantor Pelayanan Dukcapil beserta dokumen pendukung lainnya untuk diproses lebih lanjut dan diterbitkan Dokumen Kependudukan sesuai dengan isi permohonan.

Adapun secara rinci Formulir F-1.02 digunakan untuk:

 

  • Perekaman KTP Pemula (baru)
  • Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Penggantian KTP karena Hilang/Rusak
  • Penggantian Kartu Keluarga karena Hilang/Rusak
  • Penggantian Dokumen Kependudukan (KK, KTP, KIA) karena Perubahan Data
  • Perubahan susunan Anggota Keluarga pada Kartu Keluarga
  • Penambahan dan atau Pengurangan Anggota Keluarga karena Peristiwa Kelahiran/Kematian/Pindah Penduduk

Pratinjau Formulir:

Anda dapat mengisi form di bawah ini lalu mencetaknya, gunakan menu text select yang tersedia pada pojok kanan atas.

Unduh Formulir:

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023