Formulir F-1.01

24 Juli 2020 - In Formulir Pelayanan

Formulir F-1.01 adalah formulir yang digunakan dalam pelayanan pendaftaran kependudukan di Indonesia. Formulir ini merupakan formulir untuk mendaftarkan diri sebagai penduduk yang akan diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

Isi dari formulir F-1.01 mencakup informasi tentang identitas pendaftar seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, agama, pekerjaan, serta alamat tempat tinggal. Selain itu, formulir ini juga memuat informasi tentang orang tua dan suami/istri dari pendaftar.

Formulir F-1.01 harus diisi dengan lengkap dan benar oleh calon penduduk yang ingin mendaftar sebagai warga Negara Indonesia. Setelah diisi, formulir ini harus diserahkan ke kantor pelayanan kependudukan yang berwenang untuk diproses lebih lanjut dan diterbitkan Dokumen Kependudukannya seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.

Adapun secara rinci Formulir F-1.01 digunakan untuk:

Attached Documents

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023