Daftar Dokumen
LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) adalah laporan yang harus disampaikan oleh para penyelenggara negara di Indonesia. LHKPN adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas bagi para pejabat negara terkait dengan harta kekayaan yang mereka miliki.
Dalam lingkup Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, LHKPN disampaikan oleh Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas. Dalam laporan ini berisi informasi tentang harta kekayaan mereka, termasuk properti, rekening bank, investasi, hutang, dan aset lainnya.
Tujuan dari LHKPN adalah untuk mencegah korupsi dan memastikan bahwa pejabat negara tidak memperkaya diri secara tidak wajar atau melanggar hukum. Laporan ini juga memberikan transparansi kepada publik mengenai kekayaan pejabat negara dan memungkinkan adanya pengawasan terhadap potensi konflik kepentingan.
Anda dapat melihat Informasi LHKPN Pejabat Dukcapil Gunungkidul pada tahun sebelumnya pada menu di bawah ini
Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta
Sen – Jum: 8:00 – 15:00
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.