Daftar Dokumen
Dalam Perjanjian Kerjasama Pelayanan tersebut, terdapat deskripsi tentang tujuan kerjasama, ruang lingkup kerjasama, dan komitmen kedua belah pihak. Tujuan kerjasama adalah untuk mencapai sinergi dan kolaborasi antara Dinas Dukcapil dan Pemerintah Kalurahan (Desa) dalam menyediakan pelayanan Administrasi Kependudukan yang berkualitas dan efektif.
Ruang lingkup kerjasama mencakup aspek-aspek tertentu yang akan dilakukan bersama antara Dinas Dukcapil dan Pemerintah Kalurahan yang berhubungan dengan Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selain itu, perjanjian kerjasama juga akan mencakup kesepakatan mengenai alokasi sumber daya, tanggung jawab, pembagian tugas, mekanisme pelaporan, serta evaluasi dan pemantauan kerjasama. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kerjasama tersebut berjalan sesuai dengan yang direncanakan dan memberikan manfaat yang optimal bagi kedua belah pihak serta Masyarakat Kabupaten Gunungkidul.
Perjanjian Kerjasama Pelayanan Dinas Dukcapil dengan Pemerintah Kalurahan memiliki peran penting dalam memperkuat kerjasama lintas sektoral dalam rangka meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan.
Dokumen Perjanjian Kerjasama Pelayanan ini memberikan kerangka hukum yang jelas dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak dalam mencapai tujuan bersama dalam bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta
Sen – Jum: 8:00 – 15:00
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.