Daftar Dokumen
Penunjukan PPID Pembantu bertujuan untuk mendukung fungsi PPID Utama Kabupaten Gunungkidul dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana. Dengan adanya penetapan ini, Dinas Dukcapil Gunungkidul memiliki pejabat yang bertanggung jawab secara khusus dalam mengelola, menyimpan, dan menyampaikan informasi publik kepada masyarakat.
Surat Keputusan ini juga mempertegas komitmen Dinas Dukcapil Gunungkidul dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan turunannya. Keberadaan PPID Pembantu diharapkan dapat memperkuat sistem layanan informasi serta memastikan bahwa setiap permohonan informasi publik dapat dilayani secara efektif sesuai dengan standar layanan yang berlaku.
Dengan demikian, dokumen ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memperkuat peran Dinas Dukcapil Gunungkidul sebagai badan publik yang melayani dengan profesional dan berintegritas.
Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta
Sen – Jum: 8:00 – 15:00
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.