Pelayanan Keliling (jemput Bola) Perekaman KTP Elektronik bagi Pemula (Usia 16 tahun) dan Penduduk yang belum melakukan Perkaman KTP Elektronik.
Sebagai wujud dukungan penyelenggaraan Pemilu 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan Perkeaman KTP Elektronik untuk menyisir Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang belum melakukan perkaman KTP.