Kerangka Acuan Kerja Dinas Dukcapil Tahun 2024

26 November 2023 - In Program & Kegiatan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) adalah sebuah dokumen perencanaan yang secara spesifik menyoroti kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dalam kurun satu tahun anggaran. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Secara garis besar, KAK ini berisi:

  • Latar belakang: Menjelaskan alasan mengapa dokumen ini disusun dan pentingnya perencanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas.
  • Tujuan: Menentukan tujuan yang ingin dicapai melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam KAK.
  • Lingkup pekerjaan: Menjelaskan secara rinci mengenai kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
  • Jadwal pelaksanaan: Menetapkan timeline atau jadwal pelaksanaan setiap kegiatan, sehingga dapat diketahui progress dan kendala yang mungkin timbul.
  • Anggaran: Menentukan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan seluruh kegiatan yang direncanakan.
  • Indikator keberhasilan: Menetapkan tolok ukur keberhasilan dari setiap kegiatan, sehingga dapat diukur sejauh mana tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai.

Manfaat dari adanya KAK ini antara lain:

  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja: Dengan adanya pedoman yang jelas, pegawai dapat bekerja lebih terarah dan menghindari terjadinya tumpang tindih pekerjaan.
  • Memudahkan dalam pengawasan dan evaluasi: Dengan adanya indikator keberhasilan, kinerja pegawai dan pelaksanaan program dapat diukur secara objektif.
  • Menjamin tercapainya tujuan organisasi: Dengan perencanaan yang matang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan, yaitu memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, akurat, dan mudah bagi masyarakat.

Unduh KAK Dinas Dukcapil Tahun 2024

  • Kerangka Acuan Kerja (KAK) Dinas Dukcapil Tahun 2024 pdf (9931kb) [ unduh ]

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023