Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 119 Tahun 2021

8 Januari 2022 - In Daftar Peraturan

Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah mengatur berbagai aspek penting terkait operasional dinas daerah. 

Pertama, peraturan ini menjelaskan kedudukan dinas daerah dalam struktur pemerintahan daerah, termasuk hubungan hierarkisnya dengan instansi lain dan kepala daerah. Kedua, peraturan ini menguraikan susunan organisasi dinas daerah, mencakup jabatan-jabatan utama dan sub-unit di bawahnya seperti kepala dinas, sekretaris, bidang-bidang, sub-bidang, dan staf. 

Selanjutnya, peraturan ini merinci tugas dan fungsi dari setiap komponen dalam organisasi, memastikan bahwa setiap bagian memiliki peran yang jelas dalam mendukung visi dan misi dinas daerah, serta menguraikan layanan atau program yang harus dilaksanakan sesuai dengan kebijakan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir, peraturan ini menjelaskan tata kerja, termasuk prosedur dan mekanisme kerja internal, koordinasi antar bagian, prosedur pelaporan, dan alur pengambilan keputusan, serta mengatur tata cara komunikasi dan kerja sama dengan instansi lain serta masyarakat untuk menjalankan tugas dan fungsi dinas daerah dengan efektif dan efisien. 

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dinas daerah dapat beroperasi dengan tertib, efisien, dan sesuai dengan tujuan pembangunan daerah yang telah ditetapkan.

Informasi

TANGGAL DIBERLAKUKAN

:

27 DESEMBER 2021

STATUS PERATURAN

:

DICABUT/DIGANTI

TANGGAL DICABUT

:

29 DESEMBER 2023

PERATURAN PENGGANTI

:

PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 43 TAHUN 2023 ↗️

Dokumen Peraturan:

  • Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 119 Tahun 2021 pdf (366kb) [ unduh ]
logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023