Daftar Dokumen
Pertama, peraturan ini menjelaskan kedudukan dinas daerah dalam struktur pemerintahan daerah, termasuk hubungan hierarkisnya dengan instansi lain dan kepala daerah. Kedua, peraturan ini menguraikan susunan organisasi dinas daerah, mencakup jabatan-jabatan utama dan sub-unit di bawahnya seperti kepala dinas, sekretaris, bidang-bidang, sub-bidang, dan staf.
Selanjutnya, peraturan ini merinci tugas dan fungsi dari setiap komponen dalam organisasi, memastikan bahwa setiap bagian memiliki peran yang jelas dalam mendukung visi dan misi dinas daerah, serta menguraikan layanan atau program yang harus dilaksanakan sesuai dengan kebijakan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir, peraturan ini menjelaskan tata kerja, termasuk prosedur dan mekanisme kerja internal, koordinasi antar bagian, prosedur pelaporan, dan alur pengambilan keputusan, serta mengatur tata cara komunikasi dan kerja sama dengan instansi lain serta masyarakat untuk menjalankan tugas dan fungsi dinas daerah dengan efektif dan efisien.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dinas daerah dapat beroperasi dengan tertib, efisien, dan sesuai dengan tujuan pembangunan daerah yang telah ditetapkan.
TANGGAL DIBERLAKUKAN | : | 27 DESEMBER 2021 |
STATUS PERATURAN | : | DICABUT/DIGANTI |
TANGGAL DICABUT | : | 29 DESEMBER 2023 |
PERATURAN PENGGANTI | : |
Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta
Sen – Jum: 8:00 – 15:00
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.